PALU- Penerapan QR Code oleh Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Sulawesi mulai diterapkan hari ini Senin (9/1). Setiap pembelian BBM Solar JBT (subsidi) di SPBU Kota Palu diwajibkan menggunakan QR Code. Hal ini merupakan kelanjutan dari program subsidi tepat sasaran.

Akan tetapi penerapan QR Code di SPBU di Kota Palu, masih banyak sopir pengguna solar bersubsidi yang belum memiliki QR Code, dan belum terdaftar di MyPertamina.

Roby salah satu sopir truk yang ditemui di SPBU Pramuka Kelurahan Besusu Barat mengatakan, pihaknya belum mendengar adanya aturan baru tersebut.

“Saya tidak dikasi tau bos ada aturan harus pakai QR code. Saya cuma bos suruh isi solar. Mana saya tau ada aturan begini. Tapi untung juga masih dapat dilayani, tapi cuma dapat jatah 20 liter. Mau diapa lagi kalau begitu sudah aturan, nanti saya melapor biar bos saya yang mendaftar di MyPertamina. Kita ini cuma karyawan,” ujar Roby kepada media ini, Senin (9/1).

Senada dengan itu Marthen sopir truk mengatakan, karena adanya penerapan aturan dari Hiswana migas, yang belum mendaftar diarahkan mendaftar ke SPBU Ponegoro.

“Tadi petugas SPBU bilang ke kami agar setelah ini ke SPBU Ponegoro, karena di sana ada petugas Pertamina yang melayani sopir untuk didaftarkan ke Pertamina,” ujar Roby.

Sebelumnya, Ketua Hismawa Migas Sulteng, M. Ridwan Rahman H.Lira mengatakan, selalu memberikan dukungan dan pelayanan terbaik untuk masyarakat Sulteng terkait program ini. Olehnya ia mengajak masyarakat yang merasa berhak mendapatkan BBM subsidi agar dapat segera mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau dapat datang langsung ke SPBU di Kota Palu untuk dibantu petugas dalam proses pendaftarannya.

“Mulai hari ini Senin 09 Januari 2023, para konsumen jika hendak membeli BBM jenis solar subsidi diwajibkan sudah menggunakan QR Code. Dimana bagi yang belum memiliki QR code tetap akan kami layani seperti biasa. dan dilakukan pencatatan nomor polisi kendaraan. Namun pembelian tetap kamibatasi maksimal 20 liter per hari. Maka dari itu, kami mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya ke subsiditepat.mypertamina.id,” ujar Ridwan, kepada media ini, Senin (9/1).

Sesuai SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/ KOM/2020, pembelian volume BBM Solar JBT yakni 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda 4. 80 liter per hari untuk kendaraan roda 4 angkutan barang dan umum. Sementara untuk angkutan barang dan umum roda 6 atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir untuk transaksi pembelian solar subsidi ini, karena QR Code dapat diprint dan dibawa ke SPBU. Tidak wajib menggunakan handphone atau gadget.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG