PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, dan Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2023-2025, di Ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Jumat 23 Desember 2022.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palu, Moh. Rizal dan dihadiri  Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, beserta anggota DPRD dan Kepala Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Reny secara garis besar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi-fraksi dewan yang telah menerima dan menyetujui kedua rancangan peraturan daerah dengan beberapa catatan, saran, dan masukkan guna perbaikan.

Ia menjelaskan, hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah terkait dengan dua Renperda mengacu pada ketentuan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang kepariwisataan dan lampiran peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi dan kabupaten/kota.

Yang menyebutkan, Pembangunan Kepariwisataan merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional. Oleh karena itu, jangka waktu perencanaan kepariwisataan Kota Palu juga menyesuaikan dengan periode waktu rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Palu yang tentu saja sama dengan periode waktu rencana pembangunan jangka panjang nasional.

“Hasil persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tersebut, agar disampaikan kembali kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah sebelum diundangkan oleh sekretaris daerah,” katanya.

Wakil Walikota mengingatkan kembali, bahwa peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dan juga untuk menampung aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan kondisi dan nilai-nilai budaya.

Kemudian materi peraturan daerah harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta selalu mempertimbangkan aspirasi dan masukkan kondisi otonomi daerah dan/atau kemampuan daerah.

“Keberadaan suatu peraturan daerah dapat mengayomi dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan guna terciptanya kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wakil Wali Kota.

Diharapkan adanya kebersamaan serta dukungan dari semua pihak terhadap pelaksanaan peraturan daerah, agar dapat diberlakukan secara baik dan efektif.

Dipenghujung acara, Wakil Walikota dan pimpinan DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama dua Ranperda tersebut.

Sebelumnya,  dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pendat akhir. Seluruh fraksi menyatakan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahsa ditingkat selanjutnya. (YAMIN)