PALU- Tiga pemerintahan daerah (Pemda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat perolehan predikat zona hijau Ombudsman RI atas Kepatuhan pelayanan publik.
Ketiga daerah itu diantaranya, pemerintah Kota Palu, Pemda Kabupaten Banggai dan Pemda Kabupaten Poso.
“Tahun ini Sulteng ada kemajuan pesat dan kami sangat berterimakasih kepada Pemda-pemda sudah mau berkerja keras untuk memperbaiki pelayanan publik. Sehingga tahun ini kembali ada Pemda mendapatkan nilai zona hijau yakni Kota Palu, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Poso,’ kata Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sulteng , M.Iqbal Andi Magga dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Kamis (22/12).
Ia mengatakan, menjadi kebanggaan ORI perwakilan Sulteng, bahwa semua di Sulteng sudah tidak ada Pemda yang memperoleh nilai zona merah, yang mana artinya bahwa ada 10 Kabupaten dan 1 Provinsi mendapatkan nilai kuning.
“Pada tingkat Polres ada 4 Polres mendapatkan nilai hijau yakni Polres Banggai, Polres Sigi, Polres Morowali Utara dan Polresta Palu, begitu Pula dengan nilai pada lembaga kepolisian pada tingkat Polres di Sulteng tahun ini juga meningkat sudah tidak ada memperoleh nilai merah, selebihnya semua Polres mendapatkan nilai kuning.
“Kalau nilai seluruh Pemda dan lembaga kepolisian tingkat Polres sudah sangat membanggakan tidak ada mendapatkan nilai merah, kami juga sangat berbangga pada tingkat Kementerian BPN tingkat Kab/Kota sudah mendapatkan nilai hijau semua,” bebernya.
Olehnya, pihaknya (Ombudsman) optimis untuk tahun depan kita semua bisa memperbaiki pelayanan publik lebih baik lagi dan kalau bisa tidak ada lagi nilai kuning semua bisa naik menjadi nilai hijau.
Sebelumnya Ombudsman RI 2022 ini melakukan penilaian opini kepatuhan pelayanan publik pada pada Pemda, kementerian dan lembaga di Sulteng.
Penilaian/pengambilan data pada September sampai dengan Oktober. Awal pengambilan data Ombudsman Sulteng melakukan pendampingan/sosialisasi dengan mengundang kepada semua Pemda, termasuk beberapa OPD yang akan dinilai dengan memberikan clue terkait apa yang akan dinilai Ombudsman, sehingga Pemda siap dan tidak kaget ketika tim Ombudsman menilai.
Penilaian tahun Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penilaiannya meliputi 4 dimensi yakni dimensi Input (kompetensi Penyelenggara & sarana prasaranan), dimensi proses (kepatuhan terhadap Standar pelayanan) dimensi output (penilaian oleh Masyarakat pengguna layanan) dan dimensi pengaduan (kepatuhan dalam pengelolaan pengaduan). Hal tersebut dinilai pada setiap OPD dalam satu pemerintah daerah kab/kota/provinsi.
Tahun ini juga menambah OPD dinilai yakni pada Dinas Sosial. Semula hanya Dinas PMPTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan serta Puskesmas sebagai pelayanan jasa kesehatan pertama bagi masyarakat. namun selain Pemda Ombudsman juga menilai Kementerian yakni Badan Pertanahan dan Kementerian ada Polres se Sulteng. (IKRAM)