PALU – Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyesalkan minimnya partisipasi musisi dan pencipta lagu, untuk mendaftarkan karyanya ke Direkorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (HKI).

Ketua PAPPRI Sulteng, Umaryadi Tangkilisan menyebut, ada sebanyak 500 karya musik tercatat di PAPPRI Sulteng untuk didaftarkan di Dirjen KI.

Ratusan karya musik itu akan didaftarkan secara gratis atas kerja sama Dinas Pariwisata Sulteng dengan PAPPRI Sulteng.

“Kami menerima dana Rp100 juta dari Dinas Pariwisata Sulteng salah satu kepentingan realisasinya untuk data karya. Adalah memastikan bahwa memang ada banyak karya cipta yang lahir di Sulteng dan benar ada ratusan penulis lagu yang layak untuk menjadi aset Sulteng,” kata Adi Tangkilisan – sapaan Umrayadi, dalam keterangan tertulisnya diterima MAL Online Selasa (20/12).

Selain itu kata Adi, manfaat lainnya adalah bantuan Rp100 juta itu layak dan dikelola dengan benar sesuai pengajuan.

“Realitasnya hingga hari ini, realisasi tak sesuai. Karena tak sampai 20 persen para pencipta lagu yang bersedia untuk mengajukan karyanya agar dicatatkan pada Dirjen Hak Intelektual sebagai salah satu perlindungan hukum,” kata Adi lagi.

Adi menyayangkan kondisi tersebut nantinya akan berdampak pada karya cipta dari pemilik lagu. Bukan hanya itu, juga berdampak pada pelaporan penggunaan dana dari negara untuk organisasi.

“Tentunya uang sisa sejumlah Rp70 jutaan akan dikembalikan ke negara dan kita dianggap gagal mengelola, Sayang sekali le,” tandasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG