SIGI – Sebanyak 130 desa di wilayah Kabupaten Sigi, akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, pada Kamis besok, 17 November 2022.

Untuk mensukseskan Pilkades tersebut, Pemda Kabupaten Sigi juga mengeluarkan Surat Edaran (SE), khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Sigi, agar berpartisipasi langsung bila di desanya melaksanakan Pilkades.

Surat Edaran itu bernomor 141/117.71/BAG.PEM/SETDA tertanggal 16 Desember 2022, yang di tanda tangani Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi. Agar ASN yang di desanya melaksanakan Pilkades, untuk meminta izin pada pimpinannya dan memberikan hak pilihnya pada pelaksanaan Pilkades.

Salah satu desa yang melaksanakan Pilkades yakni, Desa Loru Kecamatan Sigi Biromaru.

Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah dibangun, dari empat dusun yang ada di desa tersebut.

Ketua panitia Pilkades Loru Saiful mengatakan, agar masyarakat Desa Loru mensukseskan Pilkades Loru dengan memberikan haknya pada TPS.

“Bagi yang belum mendapat surat panggilan, warga dapat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke tempat TPS, sehingga warga yang sudah wajib pilih dapat memberikan hak suarayanya,” pesan Saiful.

Reporter: Hady
Editor: Nanang