PALU – Tenaga Ahli (TA) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Bidang Peningkatan Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan, Hortikultura dan Sumber Daya Alam, menyarankan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap pemodal tambang, pascabentrok warga dan aparat kepolisian di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (26/10) malam.
“Sebab pemodal ini menjadi salahsatu bagian terjadinya eskalasi bentrok. Kita minta pemodalnya diperiksa,” kata TA Gubernur Sulteng, Muhammad Ridha Saleh, dalam media briefing di Kantor Komnas-HAM Perwakilan Sulteng, Kamis (27/10) kemarin.
Menurutnya, karena peristiwa tersebut berkaitan dengan penegakkan hukum, maka sudah menjadi urusan polisi.
“Tapi tolong juga dicari tahu para pemodal-pemodal yang terlibat memicu eskalasi bentrok. Supaya masyarakat tidak dianggap satu-satunya pemicu, sebab kondisi masyarakat di sana terdesak,” ucapnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng berjuang dalam memediasi pihak perusahaan PT. Citra Palu Minerals (CPM) dan Lembaga Adat Poboya untuk menuju skema yang lebih permanen.
“Dalam masa transisi, ada dua solusi yang ditawarkan, yaitu pembentukan koperasi dan menyediakan material,” ujarnya.
Menurutnya, semua telah berjalan, telah ada dua koperasi yang dibentuk untuk masyarakat, masing-masing di ring I khusus untuk masyarakat Kelurahan Poboya dan koperasi di ring II untuk masyarakat Kelurahan Lasoani dan sekitarnya yang mengelola masing-masing dua kolam perendaman.
“Selanjutnya pengambilan material dari K-30 ditunjuk atas kemauan masyarakat guna dibawa ke lokasi penampungan. CPM melakukan kewajibannya tersebut,” katanya.
Namun seiring berjalannya waktu, lanjut dia, Pemprov Sulteng tidak mendapatkan informasi terkait skema distribusi hasil perendaman kolam kepada koperasi koperasi di ring I.
“Untuk koperasi ring II, pemprov mendapat informasi hasil perendaman diberikan kepada masing-masing kelurahan melalui LPM untuk selanjutnya dilakukan program pemberdayaan ekonomi dimasyarakat,” bebernya.
Sedangkan terkait material yang diambil dari K-30, kata dia, Pemprov mendapat informasi bahwa material itu tidak cocok untuk diolah di tromol, tapi cocok di perendaman.
Sementara itu, Ketua Komnas-HAM Perwakilan Sulteng, Dedy Askari, mengatakan, sehari sebelum peristiwa bentrok, dirinya sendiri turun guna bernegosiasi dan menyampaikan rumusan poin-poin yang hendak dibicarakan kembali dengan CPM. Ia juga meminta masyarakat membuka blokade, namun ditolak.
“Bahkan bagi masyarakat yang memilih untuk menjadi karyawan CPM dan vendor, mereka dilarang lewat di jalan yang diblokade,” ungkapnya.
Ia pun memohon kepada masyarakat untuk bersabar menuju skema yang lebih permanen.
“Bagaiman mau mempercepat perwujudan skema permanen bila selalu saja ada peristiwa seperti ini,” pungkasnya.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay