SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda mendengarkan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap pengajuan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda).
Dua Raperda itu adalah, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Minuman Beralkohol , serta Raperda tentang Penyelenggaran Bangunan Gedung.
Paripurna tersebut dilaksanakan, di Ruang sidang utama DPRD Sigi, Kamis (22/09), di pimpin Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae dan dihadiri Wakil Ketua I, Rahmat Saleh dan Waket II Imran Latjedi. Sementara Pemkab Sigi diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Tony W Ponulele.
Pada kesempatan itu, Tony W Ponulele menuturkan, pemerintah daerah melalui dinas teknis mengedukasi masyarakat untuk fokus pengolahan air sadapan menjadi gula aren. Olehnya, pemerintah tidak memasukan pembuat saguer ke dalam draf revisi Ranperda.
“Dalam Raperda perubahan ini, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang diproduksi secara tradisional tidak masuk dalam materi perubahan, pengaturan hal itu masih berlaku di Perda Nomor 6 tahun 2012,” ujar Tony.
Menurutnya, sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 pasal 13 ayat 3, penjualan minuman beralkohol golongan A di tingkat pengecer menjadi tanggungjawab distributor.
“Minuman Beralkohol golongan A bukan termasuk sebagai barang dagang dalam pengawasan, sehingga pengecer dan penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan minuman beralkohol kepada kepala dinas kabupaten/kota, dengan tembusan Gubernur setempat dan bupati,” jelasnya.
Reporter : Hady
Editor : Yamin