PALU- Tergugat I Ketua Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Sulteng Bartholomeus Tandigala menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan kepada Kaden Gegana Brimobda Sulteng tempat Akyko Micheel Kapito atlet Puteri takraw selaku penggugat bertugas sebagai anggota Polri.
Dalam surat tersebut berisi dua poin pada intinya agar Akyko mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu, kini berproses dan masuk pembuktian pada pokok perkara, yang sebelumnya upaya mediasi gagal dan eksepsi (keberatan) tergugat ditolak majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat A Jaya Rahmat Parampasi mengatakan, sangat menyayangkan sikap ditunjukan tergugat 1 dengan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan tersebut kepada atasan Akyko.
“Kami selaku kuasa hukum tidak terima, tolong hargai profesi kami,” kata A Jaya Rahmat Parampasi, turut didampingi rekan timnya Yuyun, Inggrith S.R. Luneto di Kantor Hukum A. Jaya Rahmat Parampasi, S.H.,M.H., CPCLE, & Rekan Jalan Sedap Malam No 6, Kota Palu di Palu, Selasa (20/9).
Ia mengatakan, mereka sudah mendapatkan surat kuasa khusus dari Akyko selaku penggugat dan prinsipal. Lalu kenapa ada hal seperti ini.
Mengapa kata dia, sejak awal mediasi tidak mereka (tergugat) minta, ini sudah masuk pokok perkara. Berarti tergugat 1 tidak mengetahui mekanisme persidangan.
“Apa maksud surat tersebut,” kesalnya.
Olehnya kata dia, mereka tidak terima cara-cara seperti ini, sebab mereka membela hak-hak hukum klien (Akyko). Dan klien sudah memberikan surat kuasa kepada kantor mereka, bersama tim.
“Kalau memang ada demikian, kenapa tidak menghubungi kami. Kenapa harus ke pimpinan Akyko.
“Si Barto ini tau nda, kita ini kuasa hukum Akyko, kan dibacakan,” sesalnya.
Lebih lanjut menurutnya, Akyko sudah menguasakan kepada kuasa hukumnya untuk menangani perkara ini.
“Kok menyurat kepada pimpinan klien kami, itu kan tidak benar!” ucapnya.
Ia mengatakan, yang berhak mencabut memang Akyko, tetapi dikuasakan kepada mereka. Sepanjang Akyko belum cabut, maka mereka jalan terus.
“Kita punya officium nobile. Profesi ini sama dengan penegak hukum lain catur wangsa, polisi, kejaksaan , advokat. Pengadilan kok tidak menyurat ke kita? Dianggap apa kita ini, tolong dihargailah si Barto kita punya profesi?” katanya gregetan.
Dihubungi terpisah tergugat 1 Barhlomeus Tandigala mengatakan, bukan menyuruh mencabut. Itu adalah ajakan berdamai. Kalau tidak mau, maka tidak apa-apa.
“Kita mau berdamai, kalau dia mau, kalau tidak mau tidak apa-apa,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya selalu berkeingan baik. Ingin menjalin pertemanan.
Ia mengatakan, antara mereka dan Akyko seperti anak dan orang tua.
“Kan masih ada jalan mau berdamai, biar sudah jalan sidang kalau memang mau berdamai, damaikan tidak apa-apa, dimasukan ke dalam pengadilan. Antara Akyko, saya, Sandrina kaya anak dan orangtua, kami sebagai orangtua selalu mau baik dan berdamai,” sebutnya.
Adapun soal mediasi, kata dia, mereka mau berdamai, tapi Akyko tidak mau berdamai.
Sementara tergugat II Putri Sandrina Like Kaliey tidak mengetahui adanya surat permohpnan pencabutan gugatan ke pengadilan.
“Kalau saya belum tau, karena lagi ikut bimtek. Coba tanya ke ketua umum kita,” singkatnya dari balik telepon.
Akyko atlet sepak takraw putri Sulteng merupakan personel Sub Detasemen 2 Gegana Brimob Polda Sulteng. Ia dicoret dari daftar atlet ikut serta di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 Papua silam, sebab dianggap melanggar aturan, oleh Pengurus Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Sulteng Nomor 10/Pengprov.PSTI-ST/III/2021 Perihal Degradasi atlet PON, tertanggal 15 Maret 2021.
Akyko Micheel Kapito, selaku penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Ketua Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Sulteng Bartholomeus Tandigala (Tergugat 1) dan Pelatih Takraw Putri Sandrina Like Kaliey (Tergugat II).
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG

