PALU – PT Bank Sulteng optimis bisa memenuhi kewajiban memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun hingga akhir batas waktu Desember 2024 mendatang.

Sejauh ini, jajaran Direksi Bank Sulteng telah berkoordinasi dengan pemegang saham, seperti Pemda dan pemegang saham pengendali.

“Semua sudah dikoordinasikan dalam rangka pemenuhan modal inti itu, karena masih ada juga waktu sampai 2024,” kata Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sulteng, Silas Djuma, ditemui usai kegiatan Gebyar Undian ASN, di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Senin (19/09).

Dirut PT Bank Sulteng, Silas Djuma

Silas mengatakan, modal inti adalah urusan dari pemegang saham. Namun ia meyakini, Bank Sulteng tidak akan mungkin bisa turun status menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) karena tidak bisa memenuhi kewajiban modal inti tersebut.

“Itu adalah kewibawaan daripada Bank Sulteng, khususnya kepada Pemda sebagai pemegang saham, jadi tidak mungkin harus turun status,” tegasnya.

Saat ini, lanjut dia, dari internal Bank Sulteng sendiri sudah memiliki alokasi untuk pemenuhan modal inti. Bank Sulteng sudah memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun lebih.

“Itu baru dari bank Sulteng sendiri loh, belum lagi dari pemegang saham. Kami optimis modal inti itu bisa terpenuhi karena itu adalah wibawa dan harga diri dari Bank Sulteng sendiri, termasuk pemegang saham,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan regulasi kepemilkan modal inti sebesar Rp3 triliun bagi perbankan.

Kepala OJK Perwakilan Sulteng, Triyono, meyakini, PT Bank Sulteng bakal memenuhi aturan modal inti minimum Rp3 triliun pada akhir tahun 2024 mendatang.

“Kalau tidak bisa memenuhi modal inti, Bank Sulteng bisa turun status menjadi Bank Perkreditan Rakyat. Kalau turun status, nanti akan rumit karena bank daerah tidak bisa melakukan pembayaran gaji pegawai dan tidak bisa melakukan transfer antar bank. Banyak ruginya, bank menjadi terbatas ruang geraknya,” ujar Triyono, beberapa waktu lalu. (RIFAY)