PALU – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola, mengingatkan janji Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem, Ahmad Ali yang akan memberikan sanksi kepada Yahdi Basma, apabila kasus UU ITE yang menjeratnya sudah dinyatakan inkra.

“Kalau ketemu Pak Ahmad Ali, bilang salam dari Pak Longki, kapan mau menghukum anak buahnya,” kata Longki, di Sekretariat DPD Partai Gerindra Sulteng, Kamis (15/09).

Longki mengaku masih ingat dengan pernyataan yang pernah disampaikan Ahmad Ali, ketika kasus UU ITE yang dilakukan Yahdi Basma sedang berproses di kepolisian. Kala itu, kata dia, Ahmad Ali menyatakan bahwa ia akan mengambil sikap jika kasus Yahdi Basma sudah berkekuatan hukum tetap alias inkra.

“Mana suaranya (Ahmad Ali) sekarang dengan status hukum Yahdi Basma yang sudah dinyatakan inkra oleh MA. Sekarang kan sudah inkra, tidak ada dalil apapun untuk mengelak. Pertanyaan saya, mana hukuman untuk kadernya itu. Kenapa sekarang sudah diam,” tanyanya.

Ia mengatakan, pasca pelantikan Ketua DPRD Kota Palu, ia telah berinisiatif menemui Kajari Palu untuk mempertanyakan tindaklanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Yahdi Basma.

“Karena mereka (Kejari Palu) eksekutornya. Menurut mereka, sudah dilayangkan surat yang kedua. Bahkan saya dengar sudah ada juga surat ketiga,” ungkap Longki.

Sebagai warga negara biasa, ia mengaku taat dengan aturan. Namun ia sendiri sudah menyampaikan kepada Kajari Palu, bahwa dirinya juga manusia biasa yang punya kesabaran.

“Jangan karena kami ini yang sudah berstatus warga negara biasa ini dipaksa untuk berbuat yang tidak sesuai. Misalnya sampai demo dan sebagainya, kan tidak bagus,” ujar mantan Gubernur Sulteng dua periode itu.

Prinsipnya, kata dia, pihaknya sudah meminta kepada Kajari untuk segera melakukan eksekusi.

“Ini tidak ada urusan dengan partai, ini urusan pribadi. Saya sampaikan kepada Kajari tidak perlu takut. Kalau bicara urusan partai, saya juga punya partai,” tegasnya.

Menurutnya, pihak Kajari beralasan belum melakukan eksekusi karena masih berkoordinasi dengan JPU atas nama Irna yang merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Jadi Kajari katanya mau koordinasi lagi dengan Kajati, khususnya dengan JPU-nya itu. Saya katakan saya tidak mau tahu soal itu, saya hanya minta tolong eksekusi sesuai dengan putusan MA,” tegasnya lagi.

Ia menyarankan kepada Yahdi agar menaati putusan MA tersebut. Menurutnya, Yahdi tidak mungkin bisa bebas, karena putusan sudah inkra.

“Jadi kita tunggu saja, apalagi sudah ada panggilan ketiga. Kan ada waktunya, jika sudah lewat dari situ pastinya akan lain statusnya, akan ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Kalau sudah DPO rugi sendiri. Sampai di lubang semut pun saya cari,” katanya.

Sebagai politisi, lanjut dia, harusnya Yahdi bisa berpikir untuk menjalani masa hukuman selama 10 bulan tersebut, sejak Maret lalu.

“Kalau dia sudah jalani sejak Maret, dia masih bisa mendaftar lagi sebagai caleg, kan hak politiknya tidak dicabut. Sekarang dia tunda terus, bisa jadi masih status tahanan, maka dia tidak bisa mendaftar,” tutupnya.

Yahdi Basma, anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Partai NasDem dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh MA atas kasus pelanggaran UU ITE dengan korban Longki Djanggola, kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.

Yahdi terjerat UU ITE karena menyebarkan koran editan yang isinya berjudul “Longki Djanggola Membaiayi Aksi People Power di Sulteng”.

Namun hingga saat ini, selain belum dieksekusi oleh pihak kejaksaan, Yahdi Basma juga masih tetap berstatus sebagai Anggota DPRD Sulteng. Belum ada pergantian yang dilakukan oleh Partai NasDem, meskipun yang bersangkutan juga tidak lagi melaksanakan tugasnya sebagai anggota dewan.

Sejauh ini, ia juga masih tercatat sebagai kader Partai NasDem. IKRAM