PALU – Wakil Wali Kota, Palu Reny A Lamadjido, Selasa (13/09), memimpin rapat bersama sejumlah pihak terkait, guna menindaklanjuti sembilan tuntutan Organda (Organisasi Angkutan Darat) yang disuarakan saat aksi penolakan kenaikan harga BBM, kemarin.
Dalam pertemuan itu, nampak hadir pihak Pertamina, Hiswana Migas, Polres, Palu, Organda serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pemkot diminta untuk berperan dalam menjaga sinergitas terkait ini. Pemkot dalam hal ini tidak berjalan sendiri, namun perlu meminta saran atau masukan dari berbagai pihak, termasuk Organda,” kata Reny.
Senin kemarin, Wakil Wali Kota Palu, dr Reny A Lamadjido menerima massa aksi dari DPC Organda Kota Palu dan menyanggupi sembilan tuntutan mereka.
Menurutnya, pada prinsipnya Pemkot Palu telah menyiapkan segala hal untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut, sembari menjalin koordinasi dengan pihak terkait.
“Karena beberapa di antara tuntutan itu dalam pihak lain,” katanya.
Menurutnya dalam setiap proses pengambilan keputusan, pihaknya juga akan melibatkan DPC Organda Palu.
“Kami dari Pemkot Palu siap,”tegas Wawali.
Pada unjuk rasa yang dipimpin Ketua DPC Organda Kota Palu, Astam, menyampaikan sembilan tuntutan, yakni meminta Pemkot Palu untuk tegas dan mengambil langkah dalam pengawasan penyaluran BBM serta menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM.
Memperhatikan dan memperiotaskan angkutan umum dan barang dalam hal penyaluran BBM. Sebab angkutan umum dan barang bagian yang tidak terpisahkan dari pergerakan perekonomian di Kota Palu.
Meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif angkutan kota. Meminta perbaikan administrasi tentang angkutan jalan dengan melibatkan DPC Organda untuk memperjelas posisi angkutan umum yang resmi dan Ilegal.
Selanjutnya, melakukan langkah-langkah sistematis dan berkelanjutan untuk penegakan hukum terhadap angkutan yang tidak berijin atau berbadan hukum perseroan terbatas atau koperasi bidang angkutan jalan sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian, menegaskan agar Pemkot Palu menutup operasional agen-agen atau PO yang tidak berbadan hukum sebab dianggap telah merusak ekosistem industri angkutan umum jalan dan melangar azas keadilan dalam berusaha.
“Meninjau kembali angkutan berbasis online secara tegas yang kami anggap llegal sebab tidak memenuhi syarat standart transportasi darat dan tidak berbadan hukum angkutan darat sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Astam.
DPC Organda Palu juga meminta pengoptimalkan fungsi terminal sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 200: Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Agar anggkutan perkotaan tida bersinggungan dengan angkutan kawasan lain.
Astam juga berharap agar pemerintah segera membentuk forum lalu litas dan angkutan jalan dengan melibatkan DPC Organda Kota Palu.
Terkait urusan bongkar muat di terminal sendiri, Pemkot menyatakan bahwa itu adalah kewenangan Kementerian Perhubungan.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay