PALU – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Sulteng, Ida Bagus Djagra mengambil sumpah dan janji 24 advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng, di Aula PT Sulteng, Senin (11/09).

Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Apolos Djara Bongan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Sulteng, Riswanto Lasdin beserta jajarannya serta para hakim PT Sulteng.

Ketua PT Sulteng menyatakan, setelah disumpah, maka para advokat tersebut sudah dapat beracara di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Untuk itu, para advokat pun diharap bertindak profesional sesuai hukum beracara dan hukum materil.

“Sikap professional itu dibutuhkan peradilan saat ini dan Badan Peradilan Negeri Indonesia memang sedang gencar-gencarnya melaksanakan visi dari Mahkamah Agung (MA) yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung,” jelas Ida Bagus.

Dia mengatakan, badan peradilan agung itu tidak semata-mata dapat dicapai dari dalam internal saja, melainkan didukung pihak eksternal, termasuk advokat yang banyak berkecimpung didalamnya.

Dia meminta para advokat baru saja dilantik agar tidak menjadi bagian dari peristiwa yang menimpa badan peradilan, beberapa waktu lalu, dimana seorang hakim dan advokat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kata dia, advokat mempunyai peran yang menjadi bagian dalam penegakan hukum yang baik.

“Advokat mempunyai andil yang besar, jangan sampai melakukan hal-hal diluar ketentuan,” tekannya.

Kepada para advokat juga diharap selektif menangani perkara dan tidak semua perkara ditangani. Bila ada potensi yang tidak menguntungkan, maka disarankan mencari solusi.

Sebelum disumpah, para advokat tersebut terlebih dahulu dilantik Sekjen DPP KAI, Apolos Djara Bongan.

Apolos mengatakan, advokat adalah profesi mulia, sehingga harus menjaga sikap dan tingkah laku.

Di Inggris, lanjut dia, banyak orang yang tidak percaya advokat, karena banyak yang menyimpang dari tugas-tugasnya, tidak setia dan tidak menjaga rahasia klien, serta bermain dua kaki.

“Hal ini jangan sampai terjadi di Indonesia, khususnya Kota Palu. Advokat juga harus dapat menyelaraskan penerapan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan dapat membangkitkan sense of justice (kesadaran hukum). Kerjakanlah tugas-tugas advokat dengan sepenuh hati,” tutupnya.

Sementara Ketua DPD KAI Sulteng, Riswanto Lasdin, mengatakan, para advokat yang telah dilantik dapat menjalankan profesinya secara profesional sebagaimana lafad sumpah dan janji yang telah diucapkan.

“Advokat juga harus dapat melakukan kerjasama dengan penegak hukum lain dalam kerangka penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat, menjaga profesi tanpa melakukan tindakan-tindakan yang tercela dan dapat merusak citra profesi,” pesannya. (IKRAM)