PALU – Rapat Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyikapi pernyataan Muslimah kembali digelar di Kompleks Sou Raja (banua oge) Kampung Lere Kota Palu, Sabtu (3/09).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang digelar sebelumnya, untuk menetapkan sanksi adat terhadap pernyataan Muslimah dalam rekaman vidio yang telah merendahkan pengurus adat, mengingkari adanya raja-raja di Sulteng serta tidak mengakui keberadaan lahan adat/ulayat di Sulteng.
Pada pertemuan lanjutan dewan adat ini, dihadiri oleh Dewan Adat Sigi, Donggala, Kota Palu dan 8 lembaga adat kelurahan sekecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Selain itu, dihadiri oleh Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng dan pihak kepolisian Kota Palu.
Supriadi, dari BPN Sulteng, dalam forum adat mengaku, secara pribadi sangat bersyukur bisa hadir dalam rapat adat itu.
Dia menyampaikan, bahwa pihaknya sangat menyesali pernyataan oknum tersebut, dan memberi berkesimpulan bahwa oknum tersebut tidak memahami hukum pertanahan dan terlebih lagi tidak memahami tentang adat dan kelembagaan adat.
Menurutnya, hal tersebut jelas terlihat dalam pernyataan yang bersangkutan yang mengatakan tentang swapraja. Artinya swapraja itu menunjukan adanya penguasaan ulayat atau raja-raja kita dahulu. Lahan-lahan ulayat yang tidak digunakan atau diolah lagi, itu yang menjadi dikuasai oleh negara.
“Jadi dia tidak mempunyai pemahaman yang baik tetang keagrariaan. Kami menyesali pernyataan itu, wajar bila dibawah ke ranah hukum. Karena UU pokok agraria itu berdiri di atas hukum adat. Artinya kearifan dan adat itu tidak bertentangan dengan hukum positif terkait lahan, ” katanya.
Sementara Bendahara BMA Sulteng, Siti norma Marjanu mengatakan, bahwa Sulteng oleh pemerintah pusat dijadikan sebagai salah satu daerah yang menjadi lokasi program pendataan lahan-lahan yang dikuasai oleh adat.
“Artinya, pemerintah pusat secara tidak langsung mengakui adanya penguasaan lahan oleh raja dan adat, ” ucapnya.
Pertemuan dewan adat tersebut menetapkan tokoh-tokoh adat yang bertugas dalam penyelenggaraan peradilan adat terhadap “tosala” Muslimah dan perusahaan yang pelaksanaannya dalam waktu secepatnya.
Selain itu, rapat juga memutuskan bahwa lembaga adat Kelurahan Lolu Selatan akan menjadi pendamping “tosala” dalam rapat adat “potangara”.
Salah satu tokoh adat, Ardiansyah Lamasituju yang memimpinnrapat menambahkan, adapun sangsi adat yang akan dikenakan akan disesuaikan dengan hukum adat Sulteng, dan merupakan rangkuman dari pendapat pengurus lembaga adat di seluruh daerah provinsi.
“Lembaga adat yang menyepakati ini, yakni Kota Palu, pengurus adat Mori, dan Pamona Kabupaten Poso, serta Dewan adat patanggota Kabupaten Parigi moutong sudah menyampaikan kepada kami di Badan Musyawarah Adat untuk sanksi adat yang akan di kenakan kepada tosala,” tegas Ardiansyah Lamasituju. *

