PARIMO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong ( Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menyebut belum ada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), bagi honorer teknis pada Organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintahan Parimo.
“Kami BKPSDM diperintahkan untuk mendata berapa jumlah pegawai non ASN, dan diberlakukan satu pintu dalam proses pengumpulannya, termasuk data Kategori II,”ungkap Kabid Pengadaan, Informasi dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parimo, Andy Lendhika Sulistiyawan, ditemui Kamis (25/08).
Ia menjelaskan, tenaga pegawai non ASN Parimo ada sebanyak 5.600 orang, yang Surat Keputusannya dikeluarkan oleh BKPSDM. Apabila, terdapat pegawai yang memilik SK tidak dikeluarkan oleh dinas tersebut bukan dinyatakan bukan pegawai honorer Lingkup Pemerintahan Kabupaten Parimo.
Untuk itu, diperlukan pemetaan kembali untuk mengetahui berapa jumlah honorer, update pendidikan dan jabatan di OPD sebagai apa serta masih aktif atau tidak, dilaporkan melalui sistem oleh BKPSDM terlebih dahulu.
“Dilapangan beredar informasi teman-teman honorer sudah membuka link yang sumbernya tidak diketahui asalnya. Sementara arahan Menpan RB, kami dulu menginput ke sistem setelah itu honorer membuat user name, password seperti proses pendaftaran ASN,” jelasnya.
Ia mengatakan, apabila data yang diinput sudah diterima, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada perekrutan P3K, hal itu menjadi kebijakan pemerintah pusat. Saat ini, arahan Menpan sebatas melakukan pemetaan tenaga non ASN terlebih dahulu berdasarkan ketentuan-ketentuan berlaku.
Berdasarkan surat Menpan RB, nomor B/1511/M.SM01.00/2022 tertanggal 22 Juli, pihaknya menindaklanjuti sejumlah OPD, dan dalam surat tersebut sangat jelas data apa saja yang dibutuhkan dalam pendataan pegawai honorer.
“Kami berharap teman-teman berpedoman saja pada surat edaran yang ditanda tangani oleh Sekda parimo,” ucapnya.
Ia berharap, jangan sampai apa yang dilakukan pegawai honorer dalam hal pengumpulan berkas, dimanfaatkan oknum yang tidak jelas dengan mengiming-imingi adanya pengangkatan P3K serta menjanjikan dapat diangkat sebagai tenaga kontrak.
Ia menambahkan, saat ini Menpan RB baru menyelesaikan pengangkatan P3K guru tahap satu dan dua, untuk tahap ketiga yang masih menyisakan 1.680 dan masih menunggu arahan untuk pelaksanaanya dari pemerintah pusat.
“Sekarang yang ada baru P3K guru, jadi untuk kepala OPD agar mempertegas tujuan dari surat ederan yang kami keluarkan agar bisa difahami oleh semua pegawai honorer,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin