PALU- Kantor Hukum Adatapura bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan surat aduan dan aspirasi kepada senator asal Sulteng, melalui kantor perwakilan DPD-RI Jalan Sutomo Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kamis (25/8)
Penyerahan surat aspirasi tersebut diwakili oleh Adi Prianto dan Saharudin Ahaba, diterima oleh perwakilan penanggung jawab kepala kantor perwakilan DPD-RI, Andi Saiful.
Surat aduan dan aspirasi tersebut mengenai impor batu gamping yang masuk ke Indonesia.
“Surat kami ditujukan kepada senator asal Sulteng untuk memperjuangkan aspirasi pengusaha lokal batu gamping yang berada di lingkar industri nikel yang berada di Morowali dan Morowali Utara, karena ada impor batu gamping yang jadi kebijakan nasional, mereka tidak bisa bersaing dan memberikan kontribusi bagi fiskal daerah,” ujar Adi Prianto.
Adanya kebijakan impor, kata Adi, pengusaha-pengusaha itu jadi penonton di daerah industri nikel. Padahal mereka punya izin usaha batuan.
“Kami berkeinginan senator asal Sulteng bertemu dengan Presiden Republik Indonesia untuk meminta kebijakan yang dapat menumbuhkembangkan pengusaha lokal,” beber advokat tergabung dalam tim pengacara Gubernur Sulteng itu.
Pada kesempatan yang sama, Andi Saiful, menyatakan aduan dan aspirasi kepada senator akan disampaikan langsung.
“Aspirasi dari teman-teman akan kami teruskan, terkait pokok aduan teman-teman ini masuk ke Komite II DPD-RI, dalam hal ini ditanggung jawab oleh Lucky Semen,” kata Andi Saiful kepada MAL Online.
Menurutnya, ia akan mengusulkan kepada senator untuk bisa dibuatkan rapat kerja yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Sulteng anggota DPD-RI Komite II dan Pengusaha batu gamping yang eksis dilingkar tambang nikel. Agendanya satu, bisa mendapatkan kuota bagi pengusaha lokal.
“Aspirasi teman-teman jadi triger untu memajukan daerah, insya ALLAH akan diagendakan cepat, teman-teman bertugas untuk konsolidasikan para pengusaha batu gamping agar bisa hadir rapat kerja tersebut,” tutup Andi Saifulah.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG

