PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulteng masih menunggu turunya anggaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti penanganan dugaan kasus korupsi proyek pembanguan jalan Sadaunta-Lindu dan Peana Kalamanta, Kabupaten Sigi.

Anggaran yang dimaksud untuk membiayai operasional ahli yang akan melakukan audit jumlah kerugian negara pada kasus tersebut.

“Bila anggaranya sudah ada, baru akan kita berikan kepada ahli,” kata Kepala Seksi (Kasi), Penkum dan Humas Kejati Sulteng Andi Rio Rahmatu, usai pembukaan sosialisasi TP4D Kades se-Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, di Wisma Donggala, Kamis (24/08).

Sebelumnya, tim dari KPK mendatangi Kantor Kejati Sulteng, sebagai bentuk respon permintaan bantuan finansial guna membayar ahli auditor.

Hal tersebut juga sebagai sikap Kejati Sulteng setelah adanya informasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng menganulir temuan kerugian negara di Dinas PU Sigi.

Untuk itulah, Kejati tidak lagi berpatokan pada perhitungan BPK tersebut dan akan meminta ahli dari Universitas Tadulako (Untad) guna melakukan audit.

Menurut Andi Rio, ahli tidak hanya turun begitu saja, harus ada jasa professional yang diberikan kepadanya.

“Ini kendalanya, jasa professional mereka over budget dengan anggaran yang ada di Kejati. Maka satu-satunya cara kita meminta bantuan kepada KPK dan mereka menyetujui bantuan finansial. Ahli digunakan tetap dari Untad, bukan dari KPK. Begitu pun dalam hal penyidikan, tidak akan diambil alih oleh KPK,” terangnya.

Pihak Kejati sendiri sudah mengajuka proposal dana ahli lebih dari satu orang dengan total sekitar Rp120 juta.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Joko Susanto, menyinggung informasi anulir temuan yang dilakukan BPK. Seharusnya, lanjut dia, ada surat hasil audit yang baru disampaikan ke tim penyidik (Aspidsus).

“Biar clear. Kalau hanya katanya, mana bias,” katanya.

Dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sigi ini menyeruak atas temuan BPK RI Perwakilan Sulteng terkait adanya dugaan kerugian negara pada proyek tersebut. Untuk proyek Jalan Sadaunta-Lindu, BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,152 miliar lebih. Sementara Jalan Peana-Kalamanta sebesar Rp8,256 miliar lebih.

Dalam kasus ini, Kejati sudah memeriksa sejumlah pihak terkait, diantaranya Ketua DPRD Sigi dan Kepala Dinas PU Sigi, Iskandar Nontji. (IKRAM)