PALU- Mantan kepala dinas Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota palu, Dharma Gunawan Muchtar, terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembebasan lahan jalan Anoa II (saat ini Jalan Lalove, red), Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, untuk keperluan pembangunan jembatan Lalove, menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng). Pernyataan kasasi teregister dengan nomor 11/Akta. Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal.
Dharma Gunawan Mochtar, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Safaad, mengatakan, Kamis 23 Juni 2022 kemarin, pihaknya telah menyatakan kasasi di Pengadilan Negeri Palu terhadap putusan Pengadilan Tinggi Sulteng nomor 10/Pid. Sus-TPK/2022/PT. Pal.
Menurut Safaad sapaan akrabnya, majelis hakim Tipikor PT Sulteng, mengesampingkan fakta-fakta yang relevan dalam persidangan, mengenai pembayaran ganti rugi. Di satu sisi majelis hakim membenarkan nilai ganti rugi fisik, namun tidak membenarkan pembayaran nilai ganti rugi non fisik.
Sementara kata Safaad perhitungan nilai ganti rugi baik fisik maupun non fisik tersebut, telah merujuk pada hasil perhitungan jasa penilai publik, lagi pula terhadap tanah dan bangunan yang sudah dibebaskan telah di catat sebagai aset Pemda Kota Palu pada buku aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu, dan penguasaan fisik telah beralih kepada Pemda Kota Palu.
“Jadi tidak ada kerugian negara yang timbul dalam proyek pengadaan tanah ini, sehingga inilah yang menjadi alasan kami untuk mengajukan kasasi,” kata Safaad, turut didampingi rekannya Sahrul, Budi Artha Pradana Nongtjhi kepada insan media di kantor hukum HANSS & Associates, Jalan Mayjen Panjaitan, di Kota Palu, Kamis (23/6).
Ia menambahkan, setelah menyatakan kasasi, pihaknya langsung menerima akta permintaan kasasi yang diberikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, sebagaimana dalam akta permintaan dengan nomor 11/Akta. Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Sulteng nomor 10/Pid. Sus-TPK /2022/PT PAL, yang mengadili sendiri menyatakan, menerima permintaan banding yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum, memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu nomor 42/ Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 23 Maret 2021.
“Menyatakan terdakwa Ir, Dharma Gunawan Mochtar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tipikor dalam dakwaan primer, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Menyatakan, Dharma Gunawan Mochtar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tipikor dalam dakwaan subsider. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, serta denda 50 juta rupiah. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.” Demikian amar putusan majelis hakim PT Sulteng, diketuai Sigit Sutrisno didampingi hakim anggota I Wayan Wirjana dan Endro Nurwantoko.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Palu, yang diketuai Zaufi Amri didampingi hakim anggota Panji Prasetyo dan Bonifasius menjatuhkan pidana penjara kepada mantan kepala DPRP Kota Palu Dharma Gunawan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
Selain Dharma Gunawan, dalam kasus tersebut juga menjerat terdakwa lainnya yakni, Ni Nyoma Rai Rahayu pemilik lahan, dan Fadel Saman sebagai Kabid Pertanahan DPRP Kota Palu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Kejari Palu, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG

