PALU- Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu telah menjadwalkan ini sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan Kader Partai Demokrat Kabupaten Donggala Abdurachman M Kasim (Penggugat) terhadap Partai Demokrat (Tergugat) pada Senin (27/06) pekan depan.
Dalam gugatan PMH ini ada enam tergugat diantaranya, Agus Hari Mukti Yudhoyono (ketua umum DPP Demokrat), Teuku Riefky Marsya (Sekjen Partai Demokrat), Herman Chairon (kepala BPOKK), Anwar Hafid (ketua DPD Demokrat Sulteng), Moh.Hidayat Pakamundi (sekretaris DPD Demokrat Sulteng) dan Marlela (ketua DPC Demokrat Donggala).
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri membenarkan adanya gugatan PMH dimohonkan oleh penggugat Abdurrahman M Kasim.
Ia mengatakan, pihaknya telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan serta memutuskan perkara tersebut. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Ferry Marcus Justinis Sumlang, Sugiyanto dan Panji Prahistoriawan Prasetyo sebagai hakim anggota.
“Sidang perdananya pada Senin 27 Juni pekan depan,” tutupnya.
Ditemui di Pengadilan Negeri Kelas 1 PHI/Tipikor/Palu, Abdurachman M Kasim mengatakan, gugatan terhadap Partai Demokrat berawal dari kekecewaan atas penetapan tergugat VI Marlela sebagai Ketua DPC Demokrat Kabupaten Donggala.
Ia menilai, penetapan tergugat VI Marlela sebagai Ketua DPC Kabupaten Donggala tidak melalui prosedur dan mekanisme diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta peraturan organisasi.
“Sebab dalam AD/ART Partai Demokrat tidak dikenal dengan msyawarah cabang (Muscab) serentak,” kata Abdurachman di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (22/6).
Ia mengatakan, yang ada itu musyawarah cabang, serta panitianya dari DPP dan DPC. Dan ternyata setelah diadakan Muscab, panitia cabang itu tidak dilibatkan oleh DPD, pada pendaftaran calon-calon.
“Semua diambil alih oleh sekretaris BPOKK DPD yang menerima semua pendaftaran kandidat calon Ketua se-Sulteng,” bebernya.
Ia juga mengatakan, selama dirinya berada di DPD sepengetahuannya Marlela tidak pernah mendaftar, berkasnya diantar begitu saja. Tidak pernah yang bersangkutan datang membawa berkas.
Selain itu dirinya telah mengeluarkan biaya cukup besar dengan tugas-tugas diberikan oleh Partai Demokrat.
Dan ada komitmen agar ketua DPC Partai Demokrat akan maju kembali menjadi Ketua DPC Partai Demokrat akan diprioritaskan untuk kembali menjadi ketua DPC Partai Demokrat sesuai pengabdian dan loyalitasnya.
“Sehingga dampaknya dirinya merasa dirugikan baik secara normatif maupun finansial,” ucapnya.
Ia merasa, tim V tidak menghargai jerih payahnya sebagai kader Demokrat yang ingin membesarkan Partai Demokrat.
Sementara, dihubungi Sekretaris DPD Demokrat Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi mengatakan, pada prinsipnya pihaknya secara kelembagaan siap menghadapi gugatan.
Menurutnya, intinya persoalan ini bersifat internal, akibat ketidakpuasan hasil penetapan dari tim V, bermula dari pelaksanaan musyawarah cabang Kabupaten Donggala.
“DPP Demokrat dan tim V menetapkan Marlela sebagai ketua terpilih ketua DPC Kabupaten Donggala,” katanya.
Sementara kata dia, pada saat itu diikuti dua kompetitor yakni Abdurrachman Kasim dan Marlela. Dari sisi dukungan memenuhi syarat 20 persen dari jumlah PAC yang ada.
“Akan tetapi, Marlela mendapat dukungan lebih dari 20 persen dari PAC yang ada,” ucapnya.
Inilah salah satu ungkapnya, menjadi pertimbangan tim V memberikan kepercayaan kepada Marlela untuk memimpin DPC Donggala.
“Berawal dari penetapan inilah, untuk mencari keadilan yang bersangkutan melakukan gugatan ke pengadilan,” sebutnya.
Ia menyebutkan, dengan adanya gugatan itu bukan personal to personal, tapi lembaga. Secara kelembagaan pihaknya telah menyiapkan tim pengacara terdiri dari DPP Partai Demokrat maupun DPD Partai Demokrat.
“Kita gulir saja dan ikuti prosesnya sampai di mana. Kami sangat siap menghadapi gugatannya,” pungkasnya.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang

