SIGI – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga Desa Mpanau, Sigi Biromaru, telah melaporkan kepala desanya ke Inspektorat Kabupaten Sigi. Lembaga ini menduga Kades telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru tahun 2020.

Imansyah tokoh yang mendampingi BPD ke inspektorat mengatakan, pihaknya menilai ada kerugian negara di Pemerintahan Desa Mpanau, sebab Laporan Pertanggung Jawabannya (LPJ) tahun 2021, masih ada SILPA tahun 2020 sebesar Rp.30.344.700 yang merupakan dana penyertaan modal bagi Bumdes.

“Selain itu Pemdes Mpanau kembali memiliki SILPA tahun 2021 sebesar Rp.23,452,500 dan namun uang tersebut tidak berada di rekening. Semestinya dana teresebut ada, walaupun itu dikeluarkan harus jelas peruntukannya ke mana,” kata Imansyah, yang mewakili BPD Mpanau, Selasa (14/6).

Selain itu lanjutnya, penyelenggaraan siaga desa untuk pengawasan dan pencegahan penyebaran Covid 19, di mana masyarakat yang terkena virus covid harus mendapatkan bantuan dengan paket senilai Rp.489.500, akan tetapi masyarkat yang terdampak tersebut hanya mendapatkan beras dan vitamin dalam bentuk saset, sementara dalam anggaran vitamin itu dalam bentuk kemasan botol.

“Ada 15 temuan pelanggaran dugaan anggaran dan hal ini sudah kami sampaikan ke Inspektorat Sigi hari Senin kemarin. Pihak Inspektorat Sigi melalui Irban Wilayah I Ade Irma membenarkan hal tersebut,” terang Imansyah yang didampingi sejumlah anggota BPD Mpanau, Kepala Susun serta tokoh masyarakat setempat.

Namun disayangkan kata Imansyah, walau pihak Inspektorat Sigi menemukan adanya laporan itu sebelumnya, akan tetapi pihak Inspektorat Sigi belum melakukan penyusunan pelaporan LHP Desa Mpanau. Semestinya, kata dia, hal tersebut sudah dilakukan, karena sudah berjalan satu tahun. Ini dibuktikan sampai saat ini pihak BPD Mpanau belum menerima hasil temuan laporan itu dari pihak Inspektorat.

“Kita ingin Inspektorat Sigi bekerja cepat atas temuan itu. Sehingga masyarakat tidak bertanya tanya, sebab selama ini LPJ yang disampaikan Kades Mpanau selalu terealisasi, padahal banyak persoalan yang terjadi.

Sementara tokoh muda masyarakat setempat Abdul Gafur menilai, apa yang dilakukan oleh BPD Mpanau sudah benar, sebagai lembaga perwakilan masyarakat di desa yang memiliki tugas pengawasan, maka langkah yang dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan di desa lebih baik.

Menyikapi itu, Kades Mpanau Sarif Ibrahim, menepis adanya tuduhan penyalahgunaan dana yang terjadi pada desa yang dipimpinnya itu. Menurutnya,tuduhan tersebut tidaklah benar dan anggaran tersebut peruntukannya sangat jelas.

“Uangnya jelas dan mereka itu adalah orang-orang yang tidak puas atas penjelasan Pemdes, dan mereka itu ingin mencari tahu semua SPJ yang sebenarnya itu domain APIP,” terang Kades Mpanau.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Sigi lanjutnya, menilai pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemdes Mpanau juga baik dan hasil pemeriksaannya ada di kantor desa.

“Saya kasi liat hasil pemeriksaan Inspektorat kalau sempat ke kantor. Terus yang menamakan BPD itu hanya satu orang saja dan tidak semua BPD menolak. Sementara Imansyah saya tidak tahu kapasitasnya dia siapa,” ujarnya.

Reporter: Hady
Editor: Nanang