PARIMO – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan, bahwa oknum Polisi pelaku penembakan terhadap tersangka pencurian inisial SM saat ini diamankan.
“Kami telah mengamankan oknum personil Polsek Parigi beserta Senjata Api (Senpi), oknum tersebut juga akan menjalani pemeriksaan berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, saat konferensi pers, di Mako Polres, Kamis (09/06).
Dirinya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka SM, yang mengaku keberatan dengan penembakan tersebut.
Ia menyarankan, agar pihak keluarga melaporkan ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Parimo, agar dapat diproses sebagaimana ketentuan yang ada.
Ia mengaku, melakukan tindakan tegas kepada siapapun, terutama personil yang melanggar atau tidak mematuhi aturan yang berlaku.
“Saya tidak memandang siapapun, mau dia anggota Kepolisian atau masyarakat. Akan kita proses dengan tegas tidak ada toleransi,” tegasnya.
Ia menuturkan, tersangka SM, warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, sejauh ini telah menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO) Polsek Parigi sejak bulan Maret 2022, terkait kasus pencurian di Markas PMI Parimo.
Sesuai permintaan pihak keluarga, tersangka SM juga akan dilakukan cek kesehatan pada luka tembak, agar dapat diketahui apa akan dilakukan rawat inap atau cukup berobat jalan di Rumah Sakit saja.
“Kalau misalnya tidak perlu, tentunya akan tetap kita lakukan sebagaimana proses penegakan hukum yang berlaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin