PALU – Kasatreskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Banggai telah menetapkan seorang tersangka Demas yang telah terbukti melakukan pencurian kelapa sawit di lokasi lahan HGU milik PT Scem di Balo desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Penyidik telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP diantaranya keterangan saksi, keterangan saksi Ahli petunjuk, surat dan ket tersangka untuk menetapkan Demas sebagai tersangka dalam perkara pencurian kelapa sawit tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 107 UU no 39 thn 2014 atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Demas bukan merupakan petani atau plasma kelapa sawit melainkan tengkulak yang memanfaatkan petani dan warga setempat untuk melakukan pencurian sawit. supaya Demas bisa terlepas dari jerat hukum kepadanya,” bebernya, kepada Media Alkhairaat via whatsapp, Selasa (31/5).

Ia mengatakan, Demas telah terbukti tertangkap tangan dua kali menggerakkan petani/warga setempat dengan imbalan sebesar Rp 2.000, per janjang untuk melakukan pencurian kelapa sawit.

Pencurian dilakukan Demas pertama kali dilakukan pada November 2021, Demas menyuruh lakukan hal tersebut melalui dua orang anak.

Dan ke-dua pada Maret 2022 Demas kembali mengulangi perbuatannya dengan menggerakkan seorang anak dan S.

Para petani/warga tersebut statusnya merupakan saksi pada perkara dengan tersangka Demas. Jadi perlu diketahui oleh semua pihak bahwasannya penyidik hanya menetapkan tersangka Demas yang notabene seorang tengkulak, yang tidak memiliki alas hak/bukti kepemilikan lokasi tanah di Balo Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabuoaten Banggai.

Menurutnya, Demas mengaku-mengaku memiliki lokasi dengan bukti SKPT yang diterbitkan oleh Kades Honbola dengan inisial YN yang menjabat dari tahun 2009-2014, yang mana YN juga sempat menjadi tersangka dalam perkara pemalsuan surat yang ditangani oleh Polda Sulteng.

” Kewenangan Kades sendiri untuk membagikan lokasi tanah negara melalui penerbitan SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) sudah dicabut dari tahun 2009,” pungkasnya.

Ditanya terkait, adanya laporan petani kepada kepolisian atas penyerobotan lahan oleh PT .Screm lambat direspon pihak kepolisian, sementara Polisi lebih cepat merespon laporan perusahaan dari pada petani. Karena itu WALHI berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Demas tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan Kasatreskrim belum meresponnya.

Baca juga berita terkait: Jadi Tersangka sebab Curi Sawit di Lahan Sendiri, KPA Sulteng Nilai Ketidakadilan Mesti Diintervensi Pemerintah dan Tetapkan Tersangka sebab Curi Sawit di Lahan Sendiri, Walhi Kecam Aparat

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG