PALU – Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Palu, Senin (23/05), melakukan pertemuan dengan sejumlah awak media, dalam rangka menjelaskan perihal beredarnya surat permintaan penambahan daya dari 450 kwh menjadi 1300 kwh, yang belakangan ini menjadi pertanyaan masyarakat.
Manajer Bagian Transaksi Energi, PLN Area Palu, Fuad Syarifuddin, menjelaskan, kondisi saat ini, ada beberapa pelanggan yang memakai daya 450 kwh, tidak terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), namun ada juga yang terdaftar dalam DTKS tapi semua masih disubsisdi.
Sementara itu, kata dia, pemerintah bersama PLN mempunyai program kebijakan subsidi yang tepat sasaran. Data subsidi dikeluarkan oleh pemerintah, dan PLN hanya memastikan pelanggan yang sesuai data.
“Dalam hal ini kami tidak mengecek yang mana yang mampu dan mana yang tidak karena verifikasi bukan di PLN. Namun fakta utama yang kami temukan saat ini, daya yang terpasang di lokasi itu sudah bukan 450 kwh karena sudah melebihi jam nyalanya,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya hanya menyurat kepada pelanggan yang memiliki pemakaian listrik di atas 500 jam nyala. Artinya, kata dia, 99 persen di lokasi tersebut sudah tidak sesuai dengan 450 kwh. Kondisi itulah yang akan dijelaskan kepada pelanggan yang telah menerima surat tersebut.
“Sedangkan standarnya itu yakni 225 kwh per bulan. Jika lebih dari ini maka akan kami surati. Berdasarkan pemakaiannya itu, maka pelanggan tersebut sudah termasuk dalam 1300 kwh, di mana hal itu sudah tidak lagi disubsidi,” katanya.
Menurutnya, jika pelanggan yang telah diberi surat itu masuk dalam DTKS, maka pihaknya akan menyesuaikan dengan mengganti pembatas (MCB) seperti semula, yakni 450 kwh. Jika yang bersangkutan kebaratan dinaikkan 1300 kwh, maka berisiko kepada pelanggan tersebut, yakni akan sering terjadi turunnya pembatas karena daya pemakaiannya yang sudah tidak sesuai.
Terkait implementasi aturan tersebut, lanjut dia, pihaknya mengaku masih menunggu instruksi dari pusat.
“Jadi, saat ini masih tahapannya pemberian surat saja dan kita menunggu reaksi atau tanggapan masyarakat. Tentunya keberatan atas penambahan daya itu harus dapat dibuktikan dengan kepemilikan seperti surat penerima bansos, PKH atau dan sebagainya,” terangnya.
Pada kesempatan itu, pihak PLN dihadiri Manager Bagian Keuangan & Umum Jedri Pangalila, Manager Bagian Jaringan Reky Paranoan, Manager ULP Palu Kota Frisian Monintja dan Spv Pelayanan Pelanggan Jamhuri.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay