PALU – Penyebab kebakaran yang terjadi di Pasar Inpres Manonda tanggal 29 Maret lalu, belum jelas. Penyebabnya sendiri masih menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat.

Awak media ini pun mencoba menelusuri pendapat warga sekitar mengenai penyebab terjadinya kebakaran yang memusnahkan sedikitnya 350 lapak pedagang dengan kerugian material ditaksir mencapai miliaran rupiah tersebut.

Berbagai spekulasi yang dilontarkan warga sekitar mengenai penyebab kebakaran. Ada yang menduga akibat arus pendek listrik, namun ada pula yang curiga sengaja dibakar.

“Saya heran kenapa bisa titik apinya ada dua, apakah pasar ini dibakar atau terbakar,” kata seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak ditulis, Ahad (17/04).

Dia berharap agar petugas bisa mengungkap penyebab kebakaran itu. Jika memang dibakar, maka harus diungkap pelakunya dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya karena telah merugikan banyak pedagang.

Kabag Hukum Pemkot Palu, Husna. (FOTO: media.alkhairaat.id/Hamid)

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Palu, Husna yang ditemui di ruang kerjanya, sangat menyayangkan tragedi terbakarnya pasar tersebut. Padahal, kata dia, berdasarkan putusan pengadilan, posisi kepemilikan asset Pasar Manonda tersebut telah dimenangkan oleh Pemkot, setelah sebelumnya sempat saling gugat dengan pihak pengelola pasar, dalam hal ini PT. Sari Dewi Membangun.

“Setelah berperkara tingkat pertama di Pengadilan Negeri, sudah keluar putusan yang dimenangkan oleh Pemda,” kata Husna.

Menurutnya, itu adalah kemenangan mutlak.

Kemudian, tambah Husna, dalam amar putusan mengabulkan gugatan penggugat konvensi (Pemkot) dan menyatakan bahwa sertifikat HGB Nomor 59 Tahun 1995 telah berakhir masa berlakunya pada 24 September 2020.

Di dalamnya juga menyatakan bahwa Pemda adalah pemilik atas asset Pasar Manonda berdasarkan SK Bupati Donggala Nomor 14 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Aset Kabupaten Donggala pada tanggal 7 Januari 1995, di mana dalam daftar SK tersebut Pasar Manonda berada pada nomor 218 , kemudian tanah seluas 49,8 ribu meter, bangunan los 621 petak, lapak 452 petak dan bangunan rumah dan toko sebanyak 37 unit.

Selain itu, memerintahkan kepada tergugat atau siapa saja yang menguasai pasar berupa tanah 49,8 ribu meter beserta seluruh bangunan yang ada di atas tanah tersebut terhitung sejak masa berakhirnya HGB tahun 1995 dan pecahannya untuk mengembalikan kepada penggugat konvensi (Pemkot Palu) dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun juga.

“Amar putusan pengadilan ini diputuskan pada 2 Maret 2022 dan suratnya dibuat pada tanggal 4 Maret 2022,” kata Husna.

Meski demikian, tambah Husna, saat ini pihak tergugat masih melakukan proses banding, namun pihaknya meyakini tetap akan memenangkan perkara tersebut.

Terkait kebakaran itu, Husna mengaku agak lemas ketika pertama kali mendengar kabar itu

“Rasanya saya menangis tapi tidak dipukul. Soalnya begitu lamanya kita berjuang, eh ujung-ujungnya terbakar,” sesalnya.

Reporter : Hamid

Editor : Rifay