PARIMO – Sekretaris Kabupaten (Sekab) Parigi Moutong (Parimo), Zulfinasran Ahmad, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Pemerintah Pusat belum ada mengeluarkan edaran kendaraan dinas digunakan mudik. Artinya, pemerintah melarang falisitas negara digunakan selain untuk kepentingan dinas,” ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (16/04).
Ia menuturkan, Pemkab parimo telah menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah dalam mekanisme penggunaan kendaraan dinas.
Sebagaimana surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 13/2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, maka ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
“Edaran pemerintah sudah jelas. Kalau ada pegawai tetap nekat menggunakan kendaraan dinas pulang kampung saat musim mudik lebaran, maka kami tentu mengambil tindakan dan memberi saksi sesuai peraturan menyangkut ASN,” ujar Zulfinasran.
Ia mengajak, semua aparatur agar bijak menggunakan fasilitas negara, terutama pejabat dilingkungan dinas maupun badan.
Dirinya menjelaskan, esensi dari kendaraan dinas hanya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan serta memudahkan mobilisasi pejabat, buka digunakan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu.
Ia menambahkan, sebagaimana kebijakan pemerintah, bahwa cuti bersama dan libur nasional ASN pada Idul Fitri 1443 Hijriah di mulai pada 29 April Hingga 6 Mei 2022.
“Sesuai edaran Menpan-RB Tjahjo Kumolo, bahwa ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik dan atau keluar negeri periode libur nasional dan cuti Lebaran 2022 harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin

