PALU- Kuasa Hukum alm Michael AP, anggota Brimob korban penganiayaan oknum anggota Brimob Kompi Banggai, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Kelas II Luwuk, Banggai, yang menjatuhkan vonis pidana penjara kepada para terdakwa yakni, Jerun, Hasrin, I Kadek Sukanada, Aldi Chritiansyah Wengku, I Wayan Rai Arisman, Firmansyah Ananda dan Ajit Marzy masing-masing dengan pidana 6 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan dalam berkas sama dalam perkara 278/ Pid. B/ 2021/ PN Luwuk, di Pengadilan Negeri Kelas II Luwuk, Banggai, Selasa 12 April 2022.
Sebelumnya para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan subsider enam bulan. Para terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif keempat penuntut umum pasal 359 KUHP.
Sementara dalam putusan Hakim PN Luwuk, para terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan pasal 170 ayat (1) KHUP disebutkan ‘barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun dan enam bulan’.
“Atas nama keluarga korban, kami mengapresiasi putusan hakim PN Luwuk yang sudah menjatuhkan vonis para terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun. Ini sudah sesuai dengan keinginan keluarga korban dan mereka menyatakan menerina putusan hakim PN Luwuk,” ujar Julianer Aditia Warman, di Kantor LBH Sulteng, Jalan Yojokodi , Kota Palu, Selasa (12/4).
Sebelumnya, para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dalam sebuah acara penjemputan anggota baru di markas. Hanya saja para terdakwa melebihi dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga menyebabkan nyawa korban melayang.
Menurut keterangan keluarga korban yang di terima kuasa hukumnya, setelah pingsan, korban dilarikan ke puskesmas terdekat. Namun saat berada di atas mobil para terdakwa terus saja memukul korban.
“Bayangkan saja sudah diatas mobil korban tetap saja dipukul. Setelah sampai di puskesmas terdekat korban dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG

