PALU – Sekertaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muh. Amin Parakkasi, menyambut baik dan mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang pengaturan pengeras suara di masjid dan musholah.

Amin menilai,  surat edaran tersebut bertujuan untuk mengatur ketertiban dan kenyamanan antar umat beragama. Bukan melakukan pembatasan syariat di dalam masjid. Seperti halnya melaksanakan shalat tidak perlu mengunakan pengeras suara keluar, cukup dalam masjid saja Jemaah yang mendenggarkan.

“Seperti shalat di masjid pakai suara luar itu, suara imam untuk didengar mamum bukan untuk orang di luar begitu juga dengan zikir-zikir itu,” kata Muh. Amin Parakkasi, Rabu (23/2).

Wakil Ketua Forum Kerukunan Umat Berga (FKUB) Sulteng ini menekankan, berbeda hal dengan azan harus dikumandangkan dan itu syariat. Untuk memanggil orang melaksanakan shalat di masjid. Dan sementara qomat itu untuk orang yang posisinya berada di dalam masjid.

“Saya kira Muhammadiyah mendukung, dan kita tinggal menerapkan apa yang ada di dalam aturan tersebut. Karena surat edaran itu mengatur ketertiban dalam beribadah, dan apalagi disekitar masjid ada non muslim tentu kita jaga itu,” katanya.

Saat ditanya kontroversi SE tersebut, ia menilai, sebagian pemahaman masyarakat menilai ada pembatasan syariat. Padahal kata dia, sebenarnya yang diatur bukan pembatasan syariat dalam aturan tersebut. Kecuali azan yang dilarang itu sudah termasuk menekan syariat.

“bahwa azan yang dikumandangkan, adapun tarhim dan mengaji itu ijtihad para ulama itu pun tidak dilarang hanya dibatasi saja dan bukan syariat yang dibatasi,” pungkasnya.

Reporter : Nanang IP
Editor : Yamin