DONGGALA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala menjatuhkan vonis pidana mati terhadap pemilik kapal Alfian Awumbas Bin Morens (50) sekaligus nahkoda, terdakwa penyalahgunaan narkotika sabu seberat, 95, 062 gram atau 95 Kg.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa hukuman mati. Selain Alfian, dua terdakwa lainya Jaherang Bin Muhamad Tahir, Mas’ud Bin Usman (46) , Huston Jumadi Amrullah (meninggal dunia), masing-masing dalam berkas terpisah, divonis pidana seumur hidup.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhannya kurang lebih sejumlah 95.062 gram atau 95 kg. Sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum, melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani, dan Armawan, Vincencius Fascha Adhy Kusuma, sebagai hakim anggota secara virtual di Pengadilan Negeri Donggala, Rabu (9/2).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi para terdakwa, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu dibawa oleh terdakwa sangat besar dengan total berat 95 kilogram.
“Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika lintas negara. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program nasional dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” bebernya
Ia menambahkan, adapun pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Alfian Awumbas.
Menurut majelis hakim, pemberlakukan hukuman mati dalam kejahatan-kejahatan tertentu di dalam Undang-Undang Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Hal tersebut merupakan salah satu konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia di dalam Konvensi Narkotika dan Psikotropika (dalam hal ini United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substance 1998).
Perbuatan pidana dilakukan terdakwa Alfian Awumbas, tindak pidana paling serius (the most serius crime), karena berkaitan dengan massif dan luasnya daya rusak diakibatkan dari peredaran gelap narkotika bagi masyarakat luas.
“95 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu diterima oleh terdakwa dari bos Malaysia di perairan pulau Bunyu perbatasan Indonesia-Malaysia untuk dibawa ke Bone, sungguh merupakan jumlah sangat banyak, apabila berhasil diedarkan, akan mengakibat daya rusak dan korban sangat luas pada masyarakat.
“Perbuatan terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari bos Malaysia, selanjutnya di bawa ke Bone, telah menunjukan terdakwa terlibat level peredaran gelap narkotika lintas batas negara (across national border) sehingga perbuatan Terdakwa tersebut haruslah dipandang sebagai salah satu ancaman nasional dari luar (external threat) terhadap keselamatan nasional secara umum dan rakyat indonesia generasi penerus bangsa secara khusus.
Peredaran gelap narkotika salah satu ancaman nasional, paling potensial dan nyata dapat merusak kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia, yang harus dilawan secara maksimal oleh seluruh komponen bangsa sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan janji kemerdekaan yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia.
Olehnya, majelis hakim menegaskan bahwa pemilihan jenis pidana mati kepada terdakwa Alfian Awumbas merupakan komitmen tegas untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari massif dan meluasnya peredaran gelap narkotika.
” yang menyasar negara Indonesia dengan jumlah populasi besar sebagai negara potensial bagi pasar gelap narkotika,”pungkasnya.
Atas putusan itu, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Rifaizal menyatakan masih pikir-pikir.
Sementara ditemui usai sidang, JPU Muhammad Rifaizal menyatakan, sikap kami masih akan Konsultasi dengan pimpinan keputusan selanjutnya.
“Sembari memaksimalkan waktu 7 hari untuk kita pikir,” pungkas kepala seksi pidana umum Kejari Donggala.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Direktur Perkumpulan Cahaya Keadilan Celebes, H. Muhtar mengatakan, akan mengajukan upaya banding, jika para terdakwa memberikan kuasa hukum banding.
Dalam dakwaan dibacakan JPU Nurrochmad Ardhianto menguraikan, Alfian Awumbas Bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir, ditangkap oleh petugas BNN RI di laut dekat pulau Maputi, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu 14 April 2021.
Ia mengatakan, terdakwa Alfian dan Jaherang membawa sebanyak 89 bungkus paket sabu, berisi dalam enam buah karung, berat keseluruhannya 95.062 gram atau 95 kilogram.
“Sabu itu dijemput di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, untuk selanjutnya dibawa ke Bone, Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan satu unit unit Kapal Aisah 25 milik terdakwa Alfian,” urainya.
Dia menerangkan, terdakwa Alfian dijanjikan akan diberikan uang Rp150 juta bila berhasil mengantarkan paket tersebut, oleh bos Malaysia yang kini jadi daftar pencarian orang (DPO).
Huston Jumadi lalu mengajak Mas’ud menjemput sabu, Mas’ud dijanjikan oleh Huston akan diberi upah Rp50 juta.
Mereka lalu menggunakan mobil pick up menuju Pelabuhan Bajoe, tempat kesepakatan untuk menyerahkan sabu, yang diantarkan Alfian dan Jaherang, Ahad 18 April 2021.
Namun petugas telah lebih dulu menangkap Alfian dan Jaherang lalu mengawasi penyerahan tersebut, kemudian menyergap Mas’ud dan Huston.
Mas’ud berhasil ditangkap, sementara Huston yang coba melarikan diri, terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan tembakan oleh petugas. Naasnya, di perjalanan menuju rumah sakit Huston meregang nyawa.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang