PALU – Proses Hukum Terdakwa Mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Kimpraswil Sulteng, Rahmuddin Loulembah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 19 Januari 2022. Olehnya itu, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Rahmuddin Loulembah merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs 2018 dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp14.9 miliar pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng. Pada pekerjaan tersebut JPU mendakwa kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
“Iya banding. Akta bandingnya Nomor: 2/Akta.Pidsus/2022,” kata salah seorang Penasihat Hukumnya, Ilyas M Timumun, saat dihubungi via WhatsApp.
Diketahui, Rabu 19 Januari ini, Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan Rahmuddin Loulembah bersalah, hingga menjatuhkan vonis pidana 4 penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana selama 4 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp50 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana 1 bulan penjara.
Terpisah, Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri, membenarkan bahwa terdakwa Rahmuddin Loulemba dan JPU telah menyatakan banding terkait putusan(PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 19 Januari 2022.
Akta banding kedua pihak sama Nomor: 2/Pidsus/2022. Demikian tanggal pernyataan banding juga sama, yakni Selasa 25 Januari 2022.
“Terdakwa oleh Ilyas M Timumun dan JPU Salma Adnan Deu,” kata Zaufi.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG

