PALU- Upaya damai dilakukan mantan Bupati Morowali Utara (Morut) Mohammad Asrar Abdul Samad tersangka atas kasus perkara dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya Syamsul Bahri, tidak menemui kesepakatan.
“Upaya damai dilakukan tersangka, tidak temui kesepakatan,” kata Kasubdit Penerangan Masyarakat Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Selasa (26/1).
Sehingga kata dia, perkaranya dilanjutkan dan petunjuk dari Jaksa peneliti untuk menambah pemeriksaan terhadap pelapor atau korbannya.
Terpisah Muhammad Asrar Abdul Samad melalui kuasa hukumnya, Roy Setia Bashara, mengaku upaya damai sudah ada kesepakatan, hanya saja teknisnya belum terjadi.
“Belum selesai,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada perkara penanganan kasus tindak pidana dugaan pencurian dilakukan Muhammad Asrar Abdul Samad, yang kini telah masuk pemeriksaan pokok perkara, di Pengadilan Negeri Poso.
Pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, setelah gugatan praperadilan diajukan Muhammad Asrar Abdul Samad atas penetapan tersangkanya dalam dugaan tindak pidana pencurian ditolak oleh majelis hakim Poso.
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sendiri terjadi pada Mei 2020 di Kabupaten Morut.
Tersangka Mohammad Asrar Abdul Samad meminta sejumlah uang, sebesar Rp1 miliar secara bertahap dengan dijanjikan pekerjaan pembangunan gedung RS. Pratama Baturube dan pembangunan Puskesmas Pandauke.
Setelah korban atau pelapor menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar namun pekerjaan tidak pernah diberikan. Bahkan pekerjaan itu dikerjakan oleh orang lain, dan uang korban tidak dikembalikan. Setiap diminta, Asrar selalu berjanji, namun sampai sekarang tidak pernah ditepati.
Sebelumnya, Muhammad Asrar Abdul Samad ditangkap kepolisian, karena diduga mencuri kelapa sawit.
Ia, ditahan setelah ada laporan dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit milik PT.Kurnia Luwuk Sejati di Blok 275 dan Blok 275 A Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, terjadi 20 Juni 2021.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang

