PALU – Panitia khusus (Pansus) Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah (P3BMD) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi teknis terkait, di ruang sidang utama DPRD, Senin (17/01).

RDP yang membahas tentang pengawasan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah tersebut dipimpin Ketua Pansus, Sri Indraningsih Lalusu dan dihadiri hampir seluruh anggota Pansus.

Pada kesempatan itu, ketua pansus menyampaikan tujuan dibentuknya pansus, yakni untuk menginventarisir dan memonitoring status barang milik daerah, baik dalam bentuk tanah bangunan seperti asrama mahasiswa yang ada di D.I Jogjakarta, Makassar, Jakarta dan beberapa daerah lainnya.

“Selain itu berupa aset tanah yang ada di beberapa provinsi, maupun yang ada di 13 kabupaten/kota yang perlu ditelusuri,” kata Sri Indraningsih Lalusu.

Rapat ini berlangsung cukup dinamis, karena hampir semua anggota pansus angkat bicara, mulai dari Sony Tandra, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Ismail Junus, Alimuddin Paada, Ambo Dalle dan Yahdi Basma. Tak ketinggalan anggota pansus lainnya, Aminullah BK.

Para anggota pansus rata-rata meminta agar sebelum bekerja, sebaiknya memahami lebih dahulu metodologi pendataan dan pengawasannya Barang Milik Daerah (BMD) Sulteng yang harus ditertibkan, terutama legalitas dan kepemilikan.

Hal itu untuk mengetahui apakah ada aset yang sudah dihibahkan, dipinjam-pakaikan atau disewakan.

Sebelum ditutup, Wakil Ketua Komisi II, HM Nur Dg Rahmatu, memberi masukan tentang pentingnya inventarisasi aset.

Ia mencontohkan eks Sail Tomini di Kabupaten Parigi Moutong tidak dikelola pemkab setempat karena merupakan aset milik Pemprov Sulteng yang saat dibangun telah menghabiskan anggaran sekitar Rp500 miliar.

Setelah mendengarkan berbagai masukan, ketua pansus meminta kepada BPKAD untuk segera mencari data lengkap dan menyusun secara sistematis serta menyiapkan regulasi tata cara pelepasan hak aset Pemda.

“Itu yang kami tunggu sebelum rapat mendatang kembali digelar. Tanpa data kita tidak bisa bicara banyak dan saya minta administrasinya,” ujarnya.

Menyahuti permintaan tersebut, pihak BPKAD melalui Kabag Pendataan, Agung Jeremiah menyanggupinya pada 30 Januari 2022 mendatang. ***