PALU- Saripuddin mengaku menjual rumah dan menggadaikan surat keputusan kepegawaiaan, untuk mengumpulkan uang, demi memuluskan seleksi penerimaan calon siswa (Casis) Polri 2020 bagi buah hatinya Ahmad Khubaib.

“Orang tua mana tidak mau anaknya jadi polisi. Karena terdakwa memberi janji dan meyakini kita. Sebagai orang tua kendati kita jual rumah demi sang anak lulus jadi polisi,” kata Saripuddin, salahsatu orang tua dari korban penipuan, masing-masing berkas terpisah, dilakukan terdakwa Bripka Agus Salim saat bersaksi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis , (13/1).

Dia mengenal terdakwa Agus Salim, oknum anggota Polri bisa mengurus masuk polisi dari menantunya Didik Hariyadi, juga turut ikut bersaksi.

“Bahkan semua uang nilainya total mencapai Rp280 juta, diserahkan melalui menantunya tersebut,” kata Saripuddin di hadapan majelis hakim dipimpin Chairil Anwar.

Ia mengetahui, kalau anaknya jatuh saat tes kesehatan, tapi terdakwa Agus Salim terus meyakinkan dirinya melalui menantunya. Kalau masih ada jalan untuk Ahmad Khubaib lulus menjadi Polisi.

Itulah rencana terdakwa membawa anaknya ke Surabaya, beserta korban lainnya, untuk mengikuti pendidikan di SPN Purwokerto.

Ia sendir baru pertama kali bertemu Agus Salim saat keberangkatan anaknya ke Surabaya di bandara.

“Saat di bandara itu, saya sudah ragu dengan terdakwa, tapi karena di bandara ada enam orang juga yang akan diberangkatkan, akhirnya saya tetap percaya,” bebernya.

Namun pada akhirnya kesangsian itu terbukti. Ketika anaknya Ahmad Khubaib sudah berada di Surabaya. Selama kurang lebih 5 bulan. Yang dijanjikan tidaklah terealisasi. Di Surabaya anaknya hanya ditinggalkan di hotel selama sebulan.

Sisanya, kata dia, anaknya harus ngekos dengan biaya masih dikirim selama 4 bulan. Rp1 juta perbulan. Yang dibiayai terdakwa hanya ongkos ke Surabaya.

Menurutnya, janji masuk SPN Powekerto itu juga tidak ada, alasan yang mereka dapatkan dari terdakwa karena covid sehingga pendidikan hanya dilakukan melalui virtual.

“Bahkan saya kirimkan lagi laptop untuk anak,” cerita Saripuddin.

Ujung perbuatan terdakwa terbongkar. Korban merasa dirugikan dan dibohongi pernah mendesak terdakwa untuk mengembalikan uangnya.

Terdakwa baru mengembalikan Rp20 juta. Sisanya terdakwa menjanjikan akan dikembalikan, setelah akan menjual rumah di Kelurahan Layana, tapi tak kunjung ada.

Selain Saripudin, saksi lainnya Didit Haryadi membenarkan keterangan Saripuddin mertuanya. Satu keterangan Didit di persidangan mengenai perbuatan terdakwa, khususnya saat meminta dana dari mertuanya.

“Terdakwa beberapa kali meminta uang, alasannya karena bosnya telah menyuruhnya. Bos itu siapa, saya tidak tahu,” jelasnya.

Sedangkan Saksi Trinugroho anggota Polri, diperiksa di persidangan sebagai orang yang pernah menerima uang dari terdakwa Agus Salim.

Uang tersebut ia pinjam, sewaktu istrinya akan melahirkan. ” Saya pinjam Rp7 juta. Itupun tidak sekaligus, tapi dicicil,” akunya.

Dari mana uang itu terdakwa dapatkan, dirinya tidak tahu pasti. Kalau informasi terdakwa mengurus orang masuk casis dan bagaimana caranya dirinya pun tidak mengetahui pasti.

Namun dirinya pernah mendengar, ada juga yang lulus. Untuk kejahatan dilakukan terdakwa, dia tidak tahu apalagi terlibat untuk membantu.

Penipuan dilakukan Agus Salim kepada tiga korbanya Gede Heri Irawan Rp400 juta, Rizaldi Rp369 juta dan Ahmad Khubaib Rp280 juta, sehingga bila ditotal, dari keuntungan diraup dari aksi penipuannya Rp1.09 miliar. (Ikram)