SIGI – Polres Sigi bersama Pemda Sigi, melaksanakan apel gelar Ops Lilin Tinombala 2021 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun baru (Nataru), yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti (Babuk) miras berupa 7 botol Bir Bintang, 1.799 liter Cap Tikus dan 1.810 liter Saguer.
“Untuk jajaran polsek-polsek sudah saya perintahkan agar tidak ada miras di wilayah Kabupaten Sigi. Karena berdasarkan hasil analisa evaluasi kami, miras menyebabkan berbagai bentuk gangguan Kamtibmas, sehingga untuk dari wilayah mana saja dari seluruh wilayah Polsek yang saya perintahkan, wajib untuk melakukan pemberantasan miras sehingga kita bisa mewujudkan rasa nyaman di Kabupaten Sigi,” tegas Kapolres Sigi AKBP. Reja A. Simanjuntak, di halaman Mako Polres Sigi, Kamis (23/12)
Terkait data dari penangkapan Babuk Miras sambungnya, tidak hanya wilayah Kulawi dan Biromaru, namun seluruh Kapolsek diperintahkan untuk andil dalam hal pemberantasan miras ini.
“Kami dari pihak Kepolisian sekali lagi tidak ada lagi yang menjual miras berbagai jenis, dan masyarakat kerjasamanya diharapkan untuk sama-sama menciptakan kenyamanan,” harapnya.
Sebelumnya Bupati Sigi, Mohamad Irwan didampingi Plt. Kasat Pol PP-Damkar Sigi, Moh. Ambar Mahmud, Kadis Perhubungan Sigi, Dodot Tinarso, Kapolres Sigi dan Pabung 1306/Donggala menyampaikan terkait agenda Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) nantinya pihak pengamanan bersama forkopimda telah membagi wilayah di 16 Kecamatan yang ada di Sigi.
Selanjutnya kata dia, melakukan pengawalan di semua gereja-gereja yang ada di semua titik. Dan Satpol PP Kabupaten Sigi hingga perhubungan juga melakukan pertemuan bersama aparat dalam hal menindaklanjuti instruksi Kapolres Sigi untuk menjaga semua gereja-gereja yang ada di wilayah Kecamatan masing-masing.
“Selaku pemerintah daerah tentunya kami mendorong kepala wilayah kecamatan dan kepala desa bersama masyarakat, untuk membantu pengawalan formal diluar non formal. Misalnya masyarakat muslim di sekitaran gereja juga harus berdiri mengamankan, artinya kita melihat bahwa sebuah kekuatan moderasi beragama itu sangatlah penting, begitu pula sebaliknya,” ungkap Bupati Sigi
Kemudian di beberapa titik pos-pos yang telah di atur oleh Kapolres seperti Pos Biromaru, Karanjalembah, Binangga, Dolo dan sekitarnya.
Selanjutnya, untuk bunyi-bunyian dan pesta kembang api di malam tahun baru ditiadakan. “Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Walaupun memang tidak masuk dalam ruangan PPKM tetapi dari Pemda akan mengeluarkan surat untuk membatasi jam malam. Maksimal jam 10 malam saja, dan diatas jam 10 tentunya sudah tidak boleh lagi berkerumun ataupun berkumpul. Ini hasil pertemuan beberapa saat kemarin antara saya dengan bapak Kapolres Sigi,” tutup Bupati Sigi.
Reporter: Hady
Editor: Nanang