PARIMO – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menjalani sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa tahun terakhir.
Sidang TP-TGR dipimpin Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Inspektorat sebagai sekretaris dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kantor Bupati Parimo bertindak sebagai anggota.
Kepala BPKAD Parimo, Yusrin, mengatakan, ada sebanyak 17 ASN yang diundang untuk menjalani sidang. Namun dua di antaranya telah mengembalikan temuan BPK tersebut sebelum persidangan.
“Pejabat lainnya akan mengembalikan kerugian itu dengan cara angsuran. Pada dasarnya mereka bertanggung jawab. Dalam satu minggu ke depan akan ada yang mengembalikan,” ungkapnya, ditemui usai sidang, Rabu (22/12).
Selain itu, lanjut dia, dalam proses pengembalian kerugian ini, beberapa ASN memberikan jaminan. Bagi yang belum mengembalikan, maka akan diserahkan ke bagian atau tim penyelesaian kerugian daerah untuk menyita jaminannya.
Menurutnya, temuan ini sebelumnya berada di tim penyelesaian kerugian yang kemudian dinaikkan ke tim TP-TGR untuk diselesaikan dalam persidangan.
“Makanya kami laksanakan persidangan. Meskipun terdapat berbagai alasan, namun mereka bersedia untuk mengembalikan,” jelasnya.
Hasil temuan kerugian daerah ini, majelis TP-TGR memberikan batas waktu paling lama selama dua tahun. Apabila tidak mampu menyelesaikan, maka jaminan yang diserahkan akan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.
Ia menegaskan, hasil temuan tersebut harus dikembalikan sesuai jumlah kerugian dan tidak ada keringanan atau pengurangan.
“Tidak ada istilah pengurangan, karena itu menjadi tanggung jawab mereka dan semua harus mengembalikan secara utuh,” tegasnya.
Sementara itu, kata dia, bagi pejabat yang telah meninggal dunia, akan diserahkan kepada ahli waris untuk melunasi kerugian negara.
Reporter : Mawan
Editor : Rifay