PALU – Meningkatkan efektifitas peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menjadi salah output yang ingin dicapai dalam Rapat Timpora Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2021, di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu (17/11).

Penguatan efektifitas itu dinilai perlu dilakukan di tengah isu dan persoalan yang semakin luas, serta dampak ikutan dari lintasan orang keluar maupun masuk di negara ini.

“Membangun komunikasi dengan para pihak sebagai mitra keimigrasian dalam pengawasan orang asing ini sudah menjadi target tahunan kami,” ujar Kakanwil Kemenkum-HAM Provinsi Sulteng, Lilik Sujandi, kepada sejumlah wartawan.

Tentunya, lanjut dia, perlu dibangun kolaborasi dan komunikasi yang terus menerus, di samping karena adanya kerentanan pelanggaran keimigrasian, juga ada aspek lain dari lintasan orang yang mesti diintegrasikan dengan lembaga lain.

“Maka disinilah rapat seperti ini menjadi sangat penting. Terkait sinergitas, saya kira Timpora sudah berjalan cukup lama, hanya bagaimana selalu membuat tim ini selalu efektif, dalam arti mampu menjangkau wilayah-wilayah risiko terjadinya pelanggaran keimigrasian,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, perlu ada pergerakan yang lebih luas menjangkau wilayah-wilayah yang memerlukan dukungan antar kelembagaan.

Ia menambahkan, pihak keimigrasian sendiri akan membuka data yang seluas-luasnya berkaitan dengan hal-hal yang diperlukan dalam pengawasan orang asing.

“Karena ternyata lintasan keluar masuknya orang itu sangat luas dan bervariasi, baik melalui daratan dengan fasilitas pelabuhan, atau lintasan laut dengan pelabuhan-pelabuhan yang kadang sulit kita deteksi sehingga kita membutuhkan satu kolaborasi,” tuturnya.

Terkait pengawasan di beberapa perusahaan di Morowali yang mempekerjakan orang asing, kata dia, keimigrasian dengan lembaga lain, termasuk Dinas Ketenagakerjaan sudah membangun kolaborasi. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, keimigrasian sendiri berperan dalam hal keabsahan dokumen keimigrasian. Demikian halnya dengan ijin tinggal.

“Soal pelanggaran keimigrasian, ada beberapa aspek, misalnya keterlambatan ijin tinggal, itu langsung kita layani perpanjangannya, karena sekarang pengurusan visa sudah sangat mudah,” katanya.

Ia juga menyinggung hal lain yang menjadi tugas keimigrasian, yaitu terkait penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam hal pengawasan orang asing, pihaknya juga melibatkan peran masyarakat, mengingat jumlah pegawai imigrasi yang sangat terbatas, sementara wilayah Sulteng sendiri cukup luas.

“Kalau kita tidak melibatkan peran masyarakat, maka akan sangat sulit. Itulah makanya bagaimana membangun peran tokoh-tokoh pimpinan lokal dan sebagainya agar saat mereka mendapatkan informasi tentang pelanggaran keimigrasian, mereka sudah bisa paham ke mana harus melaporkan,” jelasnya.

Ia menekankan, di tengah tantangan yang semakin berat ini, maka harus cerdas membangun kolaborasi bersama dalam pengawasan orang asing.

“Nanti rancangan kerja ke depan, tim ini harus menjadi tim yang bisa bergerak dengan cepat. Sewaktu-waktu, bukan hanya saling bertukar informasi, tapi juga akan melakukan semacam operasi bersama,” tegasnya.

Terkait kerja sama dalam tindakan lapangan, pihaknya sendiri sudah memulainya dengan Disnaker, Dinas Pariwisata dan Kementerian Agama.

“Pos-pos keimigrasian perlu dibentuk supaya masyarakat yang berada di wilayah yang jauh juga bisa mendapatkan informasi bagaimana mengurus dokumen atau syarat-syarat umrah misalnya,” imbuhnya. (RIFAY)