PALU – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), saat ini sedang menunggu hasil audit internal dari Kemenristekdikti atas laporan yang disampaikan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Universitas Tadulako (Untad), mengenai dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Untad.

“Hal ini dilakukan sebab laporan mereka juga ditembuskan Kemenristekdikti,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Reza Hidayat, di Palu, Rabu (10/11).

Ia mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Kementerian akan ada audit internal, atas laporan-laporan itu.
Sehingga, pihaknya menunggu rekomendasi hasil audit internal tersebut.

“Seperti apa rekomendasinya, apakah memang ada perbuatan melawan hukum atau pidana, ada indikasinya maka, pihaknya akan masuk,” ujarnya.

Sebelumnya, laporan dugaan penyelewengan dana BLU Untad diterima Kejati Sulteng medio Agustus lalu.

Ketua KPK Untad, Prof. Djayani Nurdin bersama sejumlah akademisi tergabung dalam KPK Untad melayangkan surat Nomor: 006/KPK-UTD/VIII/2021 perihal permohonan penjelasan kepada Kejati Sulteng, guna memperoleh pertimbangan hukum berkaitan dengan data-data dugaan penyelewengan Keuangan BLU.

Surat itu menyusul laporan KPK berkaitan dengan potensi kerugian negara yang ditemukan Dewan Pengawas (Dewas) atas pengelolaan dana BLU sebesar Rp10.284.835.000.

Jumlah ini merupakan gabungan dari rekapitulasi alokasi dana dan biaya operasional pada lembaga tidak terdaftar dalam Organisasi Tata Kelola (OTK) Untad sejak 2018 hingga 2020.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang