PALU- Tersangka kasus dugaan korupsi kantor pembangunan DPRD Morut, Ronny Tanusaputra kembali melakukan gugatan praperadilan Polda Sulteng untuk kedua kalinya. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2021/PN Pal, Senin (18/10), dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka selaku pemohon dan termohon Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Kombes Pol Afrisal).

Sebelumnya Ronny Tanusaputra juga melakukan Praperadilan terhadap Polda Sulteng atas penetapan tersangkanya dengan register nomor perkara 7 /Pid.Pra/2021/PN Pal, pada 23 April lalu.

Oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri menolak permohonan praperadilan pemohon, sehingga status Ronny Tanusaputra sah sebagai tersangka.

Dengan ditolaknya praperadilan diajukan Ronny Tanusaputra, penyidik Polda Sulteng telah menyatakan berkas perkara atas dugaan korupsi proyek pembangunan DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) dengan tersangka Ronny Tanusaputra dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas Perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng dan sudah dinyatakan lengkap (P.21) sehingga tinggal menunggu waktu untuk dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti),” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes. Pol. Didik Supranoto di Palu, Senin (23/8) lalu.

Juru bicara Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Suhendra Saputra, membenarkan adanya gugatan praperadilan diajukan Ronny Tanusaputra. Dia sendiri sebagai hakim tunggal akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut.

“Ya, saya hakim tunggalnya,” kata Suhendra sekaligus pelaksana tugas (Plt) Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (21/10).

Ia mengatakan, praperadilan itu hak bagi semua orang, yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Namun ia belum melihat apa materi gugatan praperadilan diajukan.

“Sidang perdananya akan dilakukan pada Selasa 26 Okotober pekan depan,”pungkasnya.

Terpisah, ditanyai soal praperadilan ini, Kuasa Hukum Penggugat Moh. Amin mengaku belum tahu duduk perkara kliennya. Dia baru bergabung, dan belum tahu siapa ketua timnya.

“Biasa di dalam kuasa, cuma belum tahu torang substansinya, sebab belum dibriefing,” pungkasnya.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang