PALU- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemecatan terhadap lima pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Pemecatan terhadap lima pegawai lapas dilakukan dengan melepas baju dinas , digantikan baju batik, pada apel kebangsaan bertempat, di Halaman Kantor Lapas Kelas II A Palu, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu, Rabu, (6/10).

Mereka dipecat diantaranya, Rafliandi, Febri Ramadhan Saputra, Tommy Heryanto, David Hasinolan Siahaan, Rahmad Arsyad.

“Ini bentuk penegasan terhadap petugas lapas yang lain, bila main-main narkoba, akan mengalami nasib yang sama, ” kata Kakanwil Kemenkum dan Ham Lilik Sujandi saat memberikan sambutan pada apel kebangsaan menuju pemasyarakatan ” Bersinar ” Bersih dari narkoba,

Ia menegaskan, bagaiamana kami bisa menyembuhkan warga binaan dari narkoba, kalau ada oknum petugasnya terlibat narkoba.

“Dan bukan hanya sampai disini, nanti akan kami pindahkan ke Nusakambangan, “pungkasnya.

Perlu diketahui dua dari lima orang ini, adalah bandar dengan kepemilikan 4 Kg narkoba siap edar, yang ditangkap pada pekan ini di Rumah Dinas Lapas Kelas II A, Petobo.

Selain upacara pemecatan, juga dilakukan deklarasi dan gerakan kewaspadaan dan kepatuhan, Aftercare Community, Warung kebangsaan Hello Family dan Me. Serta pengukuhan, pegiat anti narkoba, relawan anti narkoba, satgas anti narkoba dan agen pemulihan.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG