POSO – Puluhan warga Desa Wanga, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menolak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa mereka.

Pasalnya, PETI tersebut mencemari air bersih warga. Penolakan puluhan warga yang tergabung dalam masyarakat adat Desa Wanga tersebut dituangkan dalam sebua Petisi surat pernyataan penolakan yang telah ditanda tangani oleh 80 warga .

Salah seorang perwakilan Masyarakat Adat , Samran (40) warga Desa mengatakan, munculnya Petisi penolakan warga terhadap aktifitas PETI, selain karena telah mencemari air bersih, juga akibat adanya nota kesepahaman yang diterbitkan oleh aparat Pemerintah Desa Wanga. Dalam nota kesepahaman tersebut, terdapat point yang dianggap telah melanggar Peraturan Desa (Perdes) yang telah diterbitkan sebelumnya, dimana pendulang atau penambang emas tidak boleh menggunakan mesin, atau membuat lubang, serta tidak boleh melibatkan orang dari luar Kabupaten Poso.

“Warga sebenarnya kecewa, selain karena sumber air bersih sudah keruh  akibat aktivitas PETI, juga muncul nota kesepahaman yang salah satu poinnya  yang memperbolehkan orang luar dan menggunakan mesin bisa menambang,” ucap Samran, Senin (20/09).

Samran menambahkan, dalam nota kesepahaman tersebut terdapat keputusan yang mengatur mekanisme dan regulasi yang mengatur tentang tata cara penggalian dan penambangan emas di Desa Wanga yang dinilai tidak didasari analisis dampak lingkungan, dengan memperbolehkan menggunakan mesin. Diakuinya, selama bertahun-tahun, warga setempat telah malakukan aktifitas penambangan dengan cara manual dan tidak ada dampak, sementara baru berjalan sebulan terakhir menggunakan mesin, air bersih dari gunung yang selama ini menjadi sumber air warga sudah keruh dan berlumpur.

“Keluhan kami ini sudah dirapatkan ,dan pihak Kecamatan sudah tau,yang jelas kami semua meminta nota kesepahaman yang telah dileluarkan dicabut,dan tetap mengacu kepada Perdes yang lama,” harap Samran.

Digubungi terpisah, Camat Lore Peore, Adrianus Tauna mengaku, pihaknya telah bertindak dan mengkoordinasikan dengan Balai Taman Nasional Palu terkait adanya keluhan masyarakat itu. Menurutnya dari hasil koordinasi tersebut pihak Taman Nasional langsung turun dan melakukan patroli di lokasi yang dimaksud warga dan menertibkan beberapa tenda-tenda pendulang, atau penambang yang menggunakan mesin, dan diketahui warga tersebut pendatang dari luar Poso.

“Laporan warga terkait Petisi sudah kami respon, saya langsung temui kepala Taman Balai Nasional di Palu, dan  mereka langsung lakukan patroli melibatkan Kapolsek dan Babinsa,bahkan sebagian pendulang yang terjaring,tenda dan tempat mereka dibakakar agar tidak beraktivitas lagi dilokasi tersebut,” jelas Camat.

Secara terpisah Kapolsek Lore Utara, Ipda. Kurniadi mengakui, pihaknya telah mendapatkan laporan warga baik lisan ataupun tertulis. Menurutnya, kekecewaan warga sebenarnya berawal dari adanya keputusan Nota kesepahaman yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Wanga, tanpa mengacu dan bertentangan dengan Perdes yang lama dan belum dicabut, dimana dalam nota kesepahaman tersebut salah satu isi point, yaitu memperbolehkan penambangan dilakukan menggunakan mesin dan membuat lubang serta orang luar daerah Poso bisa masuk menambang.

“Jadi keluhan warga tersebut sudah saya terima, saya bahkan langsung temui Kepala desanya dan menyampaikan kalau bisa keputusan Nota Kesepahaman itu dibatalkan, agar tidak terjadi polemik. Karena kalau cuma posisi warga Wanga saja mungkin tidak ada masalah, tapi ini sudah melibatkan pendulang dari luar,” terangnya.

Pihak Polsek Lore Peore sendiri mengakui, jika terkait penertiban PETI yang telah dilakukannya, pihaknya hanya sebatas pendampingan saja dengan  Balai Taman Nasional saat melakukan patroli.

“Kami temukan penambangan liar di area Hutan Nasional dan akhirnya ditertibkan, ” tandasnya.

Reporter : Mansur
Editor : Yamin