PALU- Tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, pada bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong inisial ZF mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp1,5 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

Penyerahan uang itu, atas inisiatif tersangka, selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

“Jaksa Penyidik pada bidang pidsus Kejati Sulteng berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar 1,5 miliar rupiah,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Reza Hidayat di Palu, Jum’at (17/9).

Reza mengatakan, hal ini dilakukan setelah salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong 2015-2016 berinisial ZF menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara.

“Uang tersebut, kemudian disetorkan langsung oleh Jaksa Penyidik Ariati, dan I Gede Sukayasa, ke rekening penitipan Kejati Sulteng disalah satu bank,” kata Reza.

Ia menambahkan, uang tersebut dititipkan berdasarkan Surat Perintah Penitipan Barang Bukti Nomor : Print-167/P.2.5/Fd.1/09/2021 tanggal 17 September 2021, setelah sebelumnya disita oleh Penyidik berdasarkan Berita Acara Penyitaan hari jumat tanggal 17 September 2021. Uang tersebut, nantinya akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.

Dalam kasus ini ZF tidak sendiri sebelumnya, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penahanan terhadap dengan inisial RM dan AR, tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pada bagian pemerintah umum Sekretariat Daerah (Sekda), Kabupaten Parigi Mautong 2015-2016.

Keduanya ditahan di Rutan Palu untuk 20 hari kedepan, sejak Jum’at (9/7) lalu.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG