PALU – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, MH, menyampaikan selamat datang kepada Irjen Pol Drs Rudi Sufahriadi yang diberi tugas kembali menjadi Kapolda Sulawesi Tengah.
“Selaku wakil rakyat, kami memiliki harapan besar Pak Jenderal Rudi akan membawa perubahan yang lebih baik di Sulawesi Tengah, dalam kaitannya dengan Tupoksi sebagai pelindung dan pengayom,” kata Bunda Wiwik, sapaan akrab Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng itu, Kamis (02/09) kemarin.
Menurut Bunda Wiwik, Komisi 1 memiliki hubungan kemitraan dengan kepolisian dan secara garis besar dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang merupakan perubahan UU Nomor 28 Tahun 1997, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mengatur tugas dan kewenangan korps seragam cokelat tersebut.
“Masalah dan dinamika yang kian kompleks saat ini, tentu saja berimplikasi pada tugas dan tanggung jawab yang harus diemban Polri. Olehnya itu, kami memiliki harapan yang sangat besar diletakkan di pundak Pak Jenderal Rudi. Apalagi beliau sangat paham dengan Sulawesi Tengah, karena pernah menjabat Kapolres Poso dan pernah menjadi Kapolda, ketika beliau masih berpangkat Brigjen, sebelum Polda Sulteng ditetapkan sebagai Polda type A,” katanya.
Harapan lainnya, kata Bunda Wiwik, sebagaimana yang pernah dia sampaikan ketika momen Hari Bhayangkara 1 Juli lalu, bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai alat negara, Polri harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan harus bertindak professional, tanpa pandang bulu dalam penegakkan hukum.
“Selain mengantisipasi berbagai potensi kejahatan di Sulawesi Tengah, Pak Jenderal Rudi juga diharapkan dapat menyelesaikan kasus-kasus yang telah ditangani oleh Pak Jenderal Rakhman. Salah satu yang menjadi atensi adalah kasus Almarhum Qidam yang saat ini tampaknya mandek. Semoga Pak Kapolda baru, bisa memberikan titik terang, dalam rangka memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat Sulteng, bukan hanya kepada keluarga almarhum Qidam. Juga harapan penyelesaian Poso secara keseluruhan,” tandasnya.
Qidam Alfarizki Mowance meninggal dunia di Desa Tobe, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso pada 9 April 2020. Remaja ini ditembak secara membabi buta oleh aparat kepolisian dengan tuduhan sebagai anggota jaringan teroris.
Menurut keterangan keluarga korban, melihat secara fisik almarhum Qidam Alfarizki Mowance meninggal dalam kondisi tidak wajar. Mereka menduga terjadi penganiyaan, ditandai dengan adanya banyak luka, memar, pembengkakan dan jahitan yang memanjang.
Belakangan, pihak Polda Sulteng sendiri sudah melakukan klarifikasi bahwa Qidam bukanlah anggota jaringan terosis. Pihak keluarga Qidam pun sudah melakukan gugatan praperadilan di PN Palu, namun gugatannya tidak diterima. (**)