PALU – Dua dari delapan staf ahli yang baru diangkat oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, sedang berurusan dengan hukum.
Dua staf ahli tersebut adalah Ronny Tanusaputra sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi serta Dharma Gunawan Staf Bidang Infrastruktur Percepatan Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana.
Ronny Tanusaputra sendiri merupakan tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), ditetapkan pada bulan Mei 2021 lalu. Sementara Dharma Gunawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan tanah pembuatan Jembatan V Lalove, di Jalan Anoa II, ditetapkan Juli 2021.
Terkait hal tersebut, Praktisi Hukum, Harun menyarankan, sebaiknya gubernur, meninjau kembali SK pengangkatan keduanya.
“Karena proses hukum atas pidana disangkakan membutuhkan konsentrasi serta akan memakan waktu lama, hal itu akan menggangu kinerja mereka dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga ahli, ” kata Sekretraris Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palu itu , Ahad (22/8).
Harun menilai secara hukum pengangkatan itu, cenderung melanggar undang-undang RI Nomor 28 tahun1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Harun mengakui ada asas praduga tak bersalah, di mana seseorang belum bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Namun tidak elok mengangkat mereka dalam status seperti sekarang, karena akan bertentangan dengan semangat UU itu,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa keduanya dikenal para profesional di bidangnya dan memiliki kapasitas yang tidak diragukan lagi. Tapi, kata dia, biarkan proses hukum selesai dulu, baru mereka diangkat.
“Semua ini pertimbanganya demi kelancaran proses hukum pemeriksaan mereka dan demi kelancaran proses pembangunan ke depan, ” pungkasnya.
Sementara itu, menurut Ketua Lembaga Aset dan Perilaku Pejabat, Ahwan Ahmad, delapan staf ahli yang diangkat oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura semuanya kapabel atau figur dinilai mampu dan hebat.
“Delapan staf ahli yang baru saja diangkat saya nilai kapabel semua, semua orang-orang hebat. Karena jauh hari sebelumnya gubernur sudah mengenal sosok mereka semua,” ujar Ahwan Ahmad, kepada MAL Online, Ahad (22/ 8).
Terkait adanya protes dari masyarakat terhadap kedua staf ahli yang tersandung hukum, menurutnya keputusan itu ada di tangan gubernur.
“Keputusan bisa dia revisi setiap saat,” ujar Ahwan Ahmad.
Menurutnya, keadilan masyarakat harus dibangun, untuk itu gubernur bisa merevisi keputusan jika diperlukan. Sementara sandungan hukum dari kedua staf ahli itu, urusan pribadi masing-masing.
Reporter: IKRAM/IRMA
Editor: NANANG