PALU – Pasca diberlakukannya Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah Kota Palu sepekan yang lalu, tentang pemberian denda Rp2 juta terhadap pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam masa pandemi kini dievaluasi.

Dalam evaluasi itu, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid tegas mencabut point pemberian denda terhadap pelaku UMKM, yang tetap saja membuka lapaknya di atas pukul 21.00 WITA, dan menimbulkan kerumunan selama masa penerapan PPKM.

Meski telah dicabut, sejumlah pihak menyebut regulasi yang hanya berlaku sepekan itu merupakan keputusan ‘plin-plan’ dari Pemerintah Kota Palu. Sebab, sudah seharusnya Pemerintah Kota Palu menganalisa dampak yang jauh dari sebuah kebijakan yang akan dikeluarkan lalu diberlakukan terhadap seluruh masyarakatnya.

Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah, kebijakan yang hanya berlaku sepekan itu tidak melalui proses yang matang, sebelum akhirnya memberi dampak yang buruk terhadap para pelaku UMKM akibat dikenai denda Rp2 juta.

“Ini kan warga sudah susah dengan Covid-19, apalagi dengan pembatasan itu. Nah dikenai denda lagi Rp2 juta, padahal pendapatannya bisa saja tidak sampai segitu jadi makin susah. Sekarang dicabut sudah, dan uangnya dikembalikan. Ya jadi itu regulasinya plin-plan gak matang itu,” tegasnya kepada media ini, Kamis (15/7).

Ia pun mengkritik, uang hasil dari pemberian denda terhadap masyarakat sudah seharusnya melalui proses penetapan di pengadilan. Tidak bisa hanya melalui proses sederhana semacam ini.

Lebih jauh ia mengatakan, semisalnya peraturan itu tidak dicabut, transparansi penggunaannya harus dilakukan.

Olehnya itu, pihak Ombudsman membuka ruang pengaduan, bagi para pelaku UMKM yang sudah terkena denda, namun uangnya belum juga dikembalikan.

Sejak awal pemberlakuan PPKM, Sofyan menilai, hanya digunakan sebagai konsep untuk mensuksesi vaksinasi bagi warga Kota Palu. Padahal kata dia, konsep PPKM harusnya lebih mengutamakan tingkat kepatuhan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan melalui operasi yustisi. Tidak hanya difokuskan pada malam hari, melainkan juga siang hari.

“Ini sekarang justru seolah-olah kalau tidak divaksin dunia ini sudah mau kiamat,” Celutuknya.

Karena itu, Ketua Ombudsman Perwakilan Sulteng ini menyarankan agar Pemerintah Kota Palu mengambil keputusan yang jelas, jika jumlah kasus masyarakat yang terpapar tidak turun hingga selesainya masa penerapan PPKM berakhir.

Rep: Faldi
Ed: Nanang