PALU – Anggota Sat Narkoba Polres Palu menindak 6 orang terduga penyalahguna narkoba, pukul 15.30 WITA, Kamis (20/5)

Keenam terduga pelaku itu MF (26) warga Baliase Sigi, YA (29) warga Kabonena Palu, RH (19) warga Tatura Utara Palu, R (34) warga Baliase Sigi, D warga Padende Sigi dan AF (26) warga Besusu Barat Palu.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, dari lokasi penggerebekan polisi menemukan barang bukti 21 shacet plastik klip diduga berisi sabu dengan berat brutto 15,01 gram. Serta 3 paket plastik klip diduga berisi sabu dengan berat brutto 18,53 gram.

“Polisi juga menemukan sejumlah barang diduga terkait tindak pidana penyalahgunan narkotika, serta menyita 5 timbangan digital, 2 smartphone dan uang tunai Rp850 ribu,” jelas kapolres Jumat, Jum’at (21/5).

Kapolres menjelaskan, penggerebekan bermula 1 Mei 2021 polisi mendapat informasi bahwa MF dan YA diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Kampung Narkoba Tatanga.

Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Palu melakukan penyelidikan terhadap MF dan YA.

Setelah mengetahui ciri-ciri kedua terduga pelaku, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga pada Kamis 20 Mei 2021 YA digerebek bersama 3 orang teman laki-lakinya.

Dari penggerebekan itu polisi menemukan, 21 shacet plastik klip diduga berisi sabu dengan berat brutto 15,01 gram.

Dari keterangan YA diketahui bahwa MF berada di kediamannya di Baliase Sigi.

Polisi langsung bergerak ke rumah MF dan mengamankannya bersama 1 laki-laki lainya dengan barang bukti 3 paket diduga sabu.

“kemudian keenam terduga tersebut dibawa ke Satnarkoba Polres Palu untuk proses lebih lanjut,” jelas kapolres.(Ikram)