PALU – Tim yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kembali melaksanakan razia di sejumlah lokasi keramaian, Ahad (09/05) malam.
Tim yustisi mendapati kerumunan warga yang datang berbelanja namun tidak mematuhi prokes. Tim pun mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp2 juta bagi pelaku usaha yang dinilai bandel tersebut.
Adapun sejumlah pelaku usaha yang didatangi tim, yakni Toko Serba 35 Ribu di Jalan Emmy Saelan Kecamatan Palu Selatan. Pelaku usaha ini mendapatkan sanksi tegas karena sudah kedua kali diperingati agar warga yang datang berbelanja dibatasi minimal 40 orang, namun tak diindahkan.
Kabid Binmas Satpol-PP Kota Palu, Max H Duyoh, mengatakan, imbauan dari tim tersebut tak diperhatikan oleh pelaku usaha, sehingga saat kedatangan tim yang ketiga kalinya, langsung diberi sanksi denda Rp2 juta karena didapati lagi kerumunan pembeli yang tidak menjaga jarak dan berdesakan.
Selanjutnya, giat operasi dilakukan ke toko pakaian Gatsu di Jalan Gatot Subroto. Tim juga menemukan kondisi yang sama, di mana banyak pengunjung yang berkerumun dan tidak menjaga jarak, sehingga langsung dibuatkan berita acara pelanggaran pertama.
Selanjutnya, di Swalayan Palu Mitra Utama Jalan Monginsidi, juga ditemukan hal serupa dan langsung dibuatkan berita acara pelanggaran pertama.
Di Bumi Nyiur Swalayan (BNS) Jalan S Parman, pihak pengelola juga mendapat teguran dari tim agar selalu mengingatkan kepada para pengunjung akan pentingnya menerapkan prokes.
Tim juga mendatangi Swalayan Grand Hero di Jalan Basuki Rahmat setelah sebelumnya mendapat teguran keras karena pengunjung yang banyak dan tidak menjaga jarak.
Namun pada kunjungan kedua kalinya, tim yustisi mendapati kepatuhan pelaku usaha untuk menerapkan prokes, seperti membatasi pengunjung dan menerapkan jarak sesuai prokes.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay