PARIMO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan belum menerima laporan dari para pekerja terhadap perusahan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pembayaran THR untuk pekerja di setiap perusahaan itu dilakukan pada saat memasuki H-10 lebaran.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan itu. Kalau pun ada, kita akan tindak lanjuti dengan melakukan mediasi berupa pembianaan,” ungkap Kepala Dinas Nakertrans Parimo, I Wayan Suriyana, Sabtu (08/05).

Ia menjelaskan, penindakan hukum bagi perusahaan merupakan kewenangan dari Nakertrans Sulteng.

“Terkait dengan pengaduan pembayaran THR untuk para pekerja di Parimo sejauh ini tidak ada masalah karena semua perusahan mengikuti anjuran pemerintah,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pengaduan yang paling mendominasi pada tahun lalu adalah pembayaran upah akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Setelah menerima laporan itu, kata dia, pihaknya melakukan langkah mediasi baik itu pihak perusahan maupun para pekerjanya.

“Alhasil mediasi yang dilakukan itu terdapat beberapa perusahan membayarkan upah para pekerjanya. Namun ada juga yang tidak sepaham terkait dengan solusi yang kami tawarkan sehingga kasusnya itu tak kunjung selesai,” katanya.

Untuk itu, kata dia, permasalahan itu diserahkan ke Nakertrans Sulteng untuk dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.

“Nakertrans kabupaten ini hanya sebatas pembinaan ketika ada masalah seperti itu,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Rifay