PALU – Bank Indonesia (BI) terus berupaya menjaga ketersediaan uang kartal yang cukup dengan kualitas yang baik di masyarakat. Khusus di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), BI setempat memperkirakan kebutuhan uang pada April hingga Mei 2021 sebesar Rp996,5 miliar, terdiri dari Uang Pecahan Besar (UPB) 96,36% dan Uang Pecahan Kecil (UPK) 3,64%.

Secara nominal, angka ini meningkat sebesar 8,02% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang terealisasi sebesar Rp960,5 miliar (UPB 97,19% dan UPK2,81%).

Menurut Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sulteng, Muh Abdul Majid Ikram, peningkatan ini mempertimbangkan perbaikan konsumsi masyarakat dan pemulihan ekonomi dibandingkan tahun 2020.

“Dengan estimasi tersebut, Bank Indonesia menjamin ketersediaan uang rupiah layak edar kepada masyarakat. Perbankan juga menjamin ketersediaan uang layak edar melalui ATM dan layanan perbankan lainnya,” tuturnya, di Kantor BI Sulteng, Senin (26/04).

Ia menambahkan, dengan mempertimbangkan kondisi COVID-19 terkini serta aspek kesehatan masyarakat, maka layanan penukaran uang rupiah pada periode Ramadan/Idul Fitri 1442 H dilakukan melalui kantor bank umum yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

“Masyarakat dapat memperoleh layanan penukaran tersebut mulai tanggal 12 April hingga 11 Mei 2021,” katanya.

Lebih lanjut, guna lebih menjangkau masyarakat, maka BI juga bersinergi dengan bank dengan menambah outlet layanan penukaran secara nasional. Dari sebanyak 3.742 jaringan kantor bank pada tahun 2020 menjadi 4.608 jaringan kantor bank pada tahun 2021 di seluruh Indonesia.

Dari sisi non-tunai, kata dia, BI juga tetap memberikan pelayanan yang optimal dalam menyediakan sistem pembayaran yang andal dan siap menunjang transaksi, seperti Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Real Time Gross Settlement (RTGS), Quick Response code Indonesia Standard (QRIS), dan mengembangkan BI Fast Payment System (BI-FAST).

“Dalam mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat khususnya melalui sentuhan saat melakukan transaksi, maka BI mendorong masyarakat untuk lebih meningkatkan penggunaan metode transaksi non-tunai,” imbaunya.

Kata dia, hal ini dilakukan dengan menerapkan beberapa kebijakan, yakni memperpanjang masa berlaku tarif SKNBI sebesar 1% dari BI ke bank dan maksimal tarif Rp2.900 dari bank ke nasabah sampai 31 Des 2021, memperkuat kebijakan QRIS, meningkatkan limit transaksi dari Rp2 juta menjadi Rp5 juta per transaksi mulai 1 Mei 2021.

“Kemudian penurunan tarif MDR untuk merchant Badan Layanan Umum dari 0,7% jadi 0,4% mulai 1 Juni 2021 serta memperpanjang pemberlakuan tarif MDR 0% untuk merchant usaha mikro sampai 31 Desember 2021,” urainya.

Tak hanya itu, kali ini BI juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) melalui penukaran di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.

UPK 75 Tahun RI dapat digunakan untuk bertransaksi dan berbagi selama periode Ramadan. Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id), menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal sebanyak 100 (lembar) UPK 75 Tahun RI setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya. (RIFAY)