PALU- Pihak keluarga Qidam Alfarizki dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pertemuan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Poso Pesisir Utara, Selasa (13/4).

Pertemuan itu menghadirkan Irwan Mowance (ayah) dab Fitria (ibu) Qidam didampingi Humas Tim Pengacara Muslim (TPM) Sulteng Iman Sudirman dan dari Polda Sulteng diwakili Dir Binmas, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulteng Kombes Pol. Novia Jaya.

“Dari hasil pertemuan itu, kepolisian daerah Sulteng mengakui SP2HP terakhir Juni 2020,” kata Humas Tim Pengacara Muslim (TPM) Sulteng, Iman Sudirman di Palu, Rabu (14/4).

Iman Sudirman mengatakan, ada beberapa alasan Kepolisian terkait lambannya penanganan perkaran ini. Hal pertama menunggu rekomendasi Komnas HAM, Satgas Tinombala terlapor di Propam Polda dan sidang perdata masih berproses di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

“Ini semua ditunggu untuk kelengkapan berkas,” sebut Iman.

Pada kesimpulan pertemuan tersebut kata Iman, pihak kepolisian berkomitmen akan memproses kasus ini, sesuai prosedur dan dalam waktu dekat
akan menyampaikan progres penanganan kasusnya.

Dari pertemuan itu juga kata Iman mengutip tanggapan dari Irwan Mowance ayah Qidam, pihak keluarga tertib dan sabar menunggu progres penanganannya, selama ada pemberitahuan berkala dari pihak kepolisian.

“Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tidak macet, hingga keluarga gelisah,” pinta keluarga yang dikutip Iman.

Terpisah Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulteng, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Novia Jaya, inti pertemuan pihak keluarga menginginkan SP2HP terkait perkembangan hasil penyelidikan.

“Dan SP2HP-nya telah diserahkan,” kata Mantan Kepala SPN Panimba ini sedang berada di Kabupaten Morowali, dihubungi dari Palu, Kamis (15/4).

Novia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, terkait juga dengan hasil temuan Komnas HAM .

“Temuan Komnas HAM ini belum kita dapatkan, perkembangan temuannya,” Sebutnya.

Novia menambahkan, bila temuan Komnas HAM telah didapatkan, maka akan gelar perkara, dan bagaimana kelanjutan kasusnya.

“Semuanya akan mengacu pada hasil gelar perkara dan semua unsur akan diundang,” pungkasnya.

Rep: Ikram/Ed: Nanang