PALU – Pertama kalinya di Kota Palu, pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore akan dilakukan melalui mekanisme pemilu raya.

Pemilihan akan dilakukan, menyusul telah selesainya masa kepengurusan LPM di kelurahan tersebut, sejak setahun lalu.

“Sampai dengan saat ini kepengurusan lembaga otonom kelurahan itu belum dilaksanakan kembali setelah beberapa waktu yang lalu kepengurusan lama yang dipimpin Drs. Arfan menyampaikan pertanggungjawabannya dan dinyatakan demisioner,” kata salah satu tokoh masyarakat yang juga mantan lurah setempat, Moh Iqbal kepada MAL Online, Sabtu (03/04).

Iqbal menerangkan, pemilihan Ketua LPM Kelurahan Talise akan dilaksanakan dalam bentuk pemilu raya dengan sistem pemilihan langsung oleh seluruh masyarakat Talise.

“Saat ini panitia pelaksana sedang merampungkan proses pemilu raya itu dengan melakukan penjaringan kandidat yang diusung dari RT/RW di Kelurahan Talise,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, pemilu raya akan dilaksanakan pada hari Sabtu, pekan depan di Baruga Kelurahan Talise.

“Penyelenggaraan event pemilu raya di Talise ini baru pertama kalinya dilaksanakan. Olehnya, panitia harus ekstra kerja keras karena mereka yang terpilih harus mampu mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat di Kelurahan Talise,” ujarnya.

Dalam sistem penjaringan, lanjut Iqbal, harus diidentifikasi mulai dari bakal calon hingga sistem sosialisasi terhadap kandidat.

“Jangan sampai kandidat yang diusung tidak dikenal oleh masyarakat, tidak memiliki rekam jejak yang jelas bahkan pernah tersandung proses hukum. Itu yang harus diperhatikan,” tekannya.

Selain itu, tambahnya, Kelurahan Talise memiliki jumlah pemilih yang cukup besar sebanyak 14.580 orang saat Pilwakot Palu dan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 8.885 jiwa.

“Kerja-kerja panitia pelaksana betul betul di uji pada pelaksanaan Pemilu Raya ini karena kalau pemilih nanti menggunakan hak pilihnya melebihi sepertiga persen saja, maka panitia pelaksana telah bekerja dengan baik dalam mengakomodir kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Namun, lanjut Iqbak, jika kemudian pemilih tidak mencapai kuota sepertiga persen tersebut, maka dapat dipastikan bahwa proses pelaksanaan kegiatan ini tergesa-gesa tanpa mekanisme dan proses yang baik.

“Iya, karena kekhawatiran bahwa proses ini tidak berjalan maksimal mempengaruhi proses demokrasi yang sementara dibangun,” tandasnya.

Reporter : Hamid

Editor : Rifay