PARIMO – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan penggunaan Ijasah palsu, hingga kini masih berstatus anggota aktif.
Masih bertugasnya Kader Partai Perindo berinisial IWM, dikarenakan belum adanya surat resmi dari Aparat penegak hukum (APH) ke pihak DPRD Parimo.
Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, mengungkapkan salah satu anggota yang ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum menerima surat penetapan dari Polda Sulteng.
“Kami hanya menerima surat dari Kejaksaan secara resmi atas penetapan tersangka kader PDIP yakni Sugeng, sementera yang satu ini belum ada pelimpahan,” ungkapnya usai memimpin Paripurna ke-I dengan agenda pemberhentian sementara Wakil ketua II, Selasa (30/03).
Ia menjelaskan, apabila adanya surat resmi yang diberikan ke DPRD wajib dilaksanakan, sebab itu merupakan perintah Undang-Undang.
Ketika ini tidak dilaksanakan, kemudian adanya putusan ingkra dari pengadilan dan diputuskan bersalah, maka yang bersangkutan akan mengembalikan keuangan negara.
“Akan mengembalikan sejak penetapan, tapi harus ada pelimpahan dulu. Sebab, kasus ini belum sampai ke Kejaksaan,” jelasnya.
Hanya saja, dirinya tidak mau adanya tendensi politik karena ada desakan dari Parpol, berbeda dengan kasus Wakil ketua II telah dilakukan konsultasi setelah penetapan tersangka.
Ia berharap, BK untuk kembali memanggil yang bersangkutan apabila dalam proses ini berjalan dan Polda menyurati, maka akan dilakukan pemberhentian sementara menunggu proses persidangan.
Berbeda dengan pemberhentian Wakil ketua II, DPRD menerima surat Gubernur Sulteng kemudian dilakukan rapat bersama dengan Badan musyawarah untuk mengambil sikap.
“Pemberhentian sementara Sugeng, kami diberikan waktu 30 hari memprosesnya,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin