PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaluddin Muhammad menghadirkan saksi anggota kepolisian Syamsu Rijal dan Novrianto Pontoh di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Rabu (24/3).
Keduanya hadir guna memberikan kesaksiannya bagi Syalom Imanuel Kawihing, Herison Kawihing dan Sirajudin Lamusa, terdakwa penyalahgunaan narkotika sabu 19,6 killogram.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa jumlah paket sabu sebenarnya ada 35 paket, namun berhasil tertangkap hanya 19 paket.
“Hasil interogasi dari pengakuan terdakwa jumlah paket sabu sebenarnya 35 paket sabu,” kata Syamsu Rijal, kepada Ketua Majelis Hakim Marliyus, yang turut didampingi hakim anggota Ernawati Anwar dan Lilik Sugihartono, dihadiri penasehat hukum terdakwa Dinar, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
Namun yang berhasil ditangkap dan disita hanya 19 paket, yang lainya sudah lolos.
Syamsu Rijal, mengatakan, pengungkapan narkotika, ini berawal dari penangkapan terhadap Syalom di kediamannya Jalan Nuri, Kota Palu, sekitar pukul 18.00 WITA, Jumat (27/11).
Ia mengatakan, hasil interogasi dan pengembangan, bahwa sabu didapatkan Syalom dari bapaknya Herison Kawihing di Tarakan, Kalimantan Utara.
Syalom, lalu memerintahkan Sirajudin Lamusa, untuk menjemput sabu tersebut di Tarakan.
” Sabu tersebut berasal dari Malaysia, ” Sebut Syamsu Rijal dari pengakuan terdakwa.
Hal tersebut, juga diaminkan rekannya, Novrianto Pontoh.
Ketiga terdakwa didakwa dan diancam pasal 114 ayat (2) dan subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Reporter: Ikram
Editor: Nanang